Kamis, 22 September 2011

RAWAGEDE JADI INSPIRASI BAWA KASUS MANDOR KE MAHKAMAH INTERNASIONAL

Putusan Pengadilan Sipil Den Haag Belanda yang memenangkan gugatan janda korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede Jawa Barat 1947 silam, menginspirasi Ketua Majelis Kerajaan Kalbar Gusti Suryansyah untuk menggugat kekejaman tentara Jepang di Mandor ke Mahkamah Internasional. Mengingat kasus di Rawagede memiliki kesamaan dengan tragedi Mandor, yakni adanya pembunuhan massal oleh bala tentara Jepang secara keji, sehingga layak diajukan sebagai kejahatan perang. Bahkan, dari jumlah korban jiwa, tragedi Mandor jauh lebih besar yakni mencapai 21.037 jiwa.
Dihubungi Minggu (18/09/11), Gusti Suryansyah menyebutkan kasus Mandor dapat diangkat dan dibawa ke Mahkamah Internasional, untuk menuntut Jepang atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Mandor. Apalagi korban jiwa terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, yang berdampak lenyapnya satu generasi di Kalbar.
Menurut Gusti, saat ini adalah momen yang tepat bagi ahli waris korban Mandor, melakukan konsolidasi dan mengorganisir diri, untuk mengikuti jejak korban Rawagede memenangkan gugatan dan mendapat kompensasi melalui pengadilan. Tetapi yang terpenting dari semua itu adalah, adanya pengakuan Jepang di dunia internasional, bahwa mereka telah melakukan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa pendudukan di Kalbar antara 1942 – 1945.
Lebih lanjut, Gusti Suryansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat Majelis Kerajaan Kalbar akan mengundang seluruh Raja se-Kalbar dan para ahli waris korban tragedi Mandor, untuk membicarakan kemungkinan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda. Pihaknya tentunya tidak akan gegabah dalam mengindentifikasi para korban, mengingat korban jiwa di Mandor diperkirakan baru sepertiga dari total korban pembantaian tentara Jepang di Kalbar. Belum lagi, wanita yang dipaksa menjadi PSK atau Jugun Ianfu.
Mengingat hal ini menuntut perjuangan keras, tentunya perlu dukungan semua pihak, tanpa terkecuali. Jadi bukan hanya dibebankan pada para ahli waris korban. Terlebih Pemerintah Daerah, seharusnya juga mengambil sikap dengan memfasilitasi upaya untuk membawa kasus Mandor ke Mahkamah Internasional.


0 comments:

Posting Komentar