Senin, 26 September 2011

BPN AJAK MASYARAKAT PERIKSA KEMBALI SERTIFIKAT

BPN Kalbar kembali berjanji untuk menuntaskan kepemilikan sertifikat ganda atau tumpang tindih lahan, yang masih marak dan menjadi salah satu persoalan krusial di Kalbar. Apalagi, terkadang tanah yang dipersengketakan, bukan hanya diklaim oleh 2 subjek melainkan 3 subjek. Bahkan, ada kasus sebidang tanah yang diklaim oleh 4 pihak sekaligus, dengan masing – masing pihak mengantongi sertifikat dari BPN. 
Ditemui Senin (26/09/110), Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar Emil Poluan menyebutkan salah satu upaya untuk mengurai persoalan klasik sertifikat ganda yakni melakukan pemulihan atau recovery database, dengan mengajak masyarakat untuk memeriksakan kembali sertifikat mereka. Saat ini, penerbitan sertifikat memang sangat selektif, dengan selalu mengacu pada bukti otentik. Bahkan, sejak 1 Januari 2009 lalu, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat, bukan hanya harus melengkapi keterangan atas tanah, tetapi juga batas – batas tanah yang bersangkutan. 
Namun, BPN bukanlah penentu tunggal penyelesaian, sehingga tetap membutuhkan kerjasama dengan semua pihak terkait. Terlebih lagi, BPN bukanlah suatu badan yang mempunyai kewenangan, untuk memeriksa suatu pembenaran materil. 
Terkait, keberadaan 14 gereja di Kabupaten Ketapang yang belum mengantongi sertifikat, Emil mengungkapkan bahwa berkas pengajuan telah diterima dan menjadi prioritas BPN untuk disertifikasi. Namun, 8 berkas diantaranya terpaksa dikembalikan lagi untuk dilengkapi, karena adanya kekurangan dalam hal administrasi, antara lain kesalahan dalam penulisan nama.
Khusus di momen Hari Agraria Nasional ke 51 Tahun 2011. Emil mengajak semua pihak melaksanakan ketentuan hukum tanah secara konsisten dan konsekuen, untuk menghindari konflik atau benturan akibat permasalahan tanah. Karena hanya dengan mematuhi semua produk hukum sebagai bagian kepastian hukum, maka tidak terjadi tumpang tindih terhadap pengakuan atau klaim atas sebidang tanah.

0 comments:

Posting Komentar