Kamis, 22 September 2011

APARAT PENGAWASAN TENTUKAN LKPD SESUAI SAP

Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pembahasan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), merupakan agenda tahunan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga momentum Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) menjadi strategis dan signifikan, untuk menyamakan persepsi dan sinergitas pengawasan dalam peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Inspektur Jendral Kemendagri Maliki Heru Santosa, saat membuka Rakorwasda Provinsi Kalbar tahun 2011 Senin (19/09/11). Menurutnya hasil rapat harus dapat memperhatikan keserasian hubungan institusi pengawasan, antara lain Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota maupun antara Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Jendral Kementerian dan BPKP.
Khususnya menyangkut aspek pengawasan, obyek pengawasan dan agenda pengawasan. Ditegaskan Maliki, fungsi aparat pengawasan merupakan bagian penting dari managemen, untuk mendukung terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang sesuai dengan Sistem Administrasi pemerintahan - SAP.
Maliki menyebutkan 3 tiga hal penting untuk perbaikan mutu laporan keuangan, diantaranya, penguatan pada reviuew atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah - LKPD, sesuai pasal 33 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya menjalankan fungsi sebagai Catalys yaitu secara pararel melakukan sosialisasi dan asistensi/konsultasi secara intensif terhadap SKPD atas pentingnya pelaksanaan adminstrasi dan laporan keuangan sesuai PP 24 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 59 tahun 2007.
Terakhir membangun serta meningkatkan intensitas, komunikasi dan kerjasama dengan BPK RI, guna menyepakati proses reviuew yang harus dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah – LKPD.



0 comments:

Posting Komentar