Minggu, 28 Agustus 2011

DPD KONSISTEN AMANDEMEN KELIMA UUD 45

DPD RI tetap bertekad untuk mengajukan amandemen kelima UUD 1945, meski dapat dipastikan bakal mendapat perlawanan keras dari DPR. Sebab, hasil amandemen keempat UUD belum secara komprehensif memberi ruang yang luas, bagi ketatanegraan Indonesia menjadi lebih baik.
Kepada wartawan di Pontianak Selasa (26/07/11), anggota DPD RI asal Kalbar Erma Suryani Ranik mengatakan, usulan amandemen tidak mengurangi kewenangan lembaga DPR, sehingga tidak ada alasan bagi DPR menolak usulan tersebut. Apalagi, DPD telah melakukan uji publik atas rencana amandemen.
Dirinya menyontohkan, sistem tata pemerintahan di daerah dalam amandemen UUD 1945 ke empat, yakni Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan lembaga DPRD. Hal ini jelas menyalahi tentang prinsip presidensiil. Sebab, sulit bagi lembaga legislatif untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol, karena pada saat yang bersamaan justru bagian dari Pemerintah Daerah.
Materi lain yang menjadi usulan DPD untuk amandemen UUD antara lain, kewenangan DPD, Mahkamah Konstitusi, Pertahanan Keamanan dan Kebebasan Pers. Saat ini rencana amandemen telah diparipurnakan oleh DPD dan diketahui MPR, tinggal diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Pakar ilmu Tata Negara, Refly Harun menyebutkan, tiga hal pokok yang melandasi amandemen kelima UUD 1945, yakni, penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan dan penguatan otonomi daerah. Ketiganya memiliki keterkaitan yang erat, sehingga harus dibahas secara mendalam oleh DPD dan DPR dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
Melansir tribunnews.com Selasa (26/07/11), Presiden SBY menerima usulan DPD RI untuk mengamandemen UUD 45, terkait penguatan kelembagaan DPD. Menurut Kepala Negara selalu memungkinkan adanya sebuah UUD, kecuali pembukaan UUD yang telah disepakati berlaku tetap. Tetapi amandemen harus dikaji dan hanya untuk keperluan kehidupan bernegara.


0 comments:

Posting Komentar