Jumat, 08 Juli 2011

Pimpinan DPRD Kalbar Permalukan Lembaga

Untuk pertama kalinya dalam sejarah DPRD Kalbar 4 pimpinan dewan absen dalam Sidang Paripurna. Jum`at (08/07/11) Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Eksekutif Terhadap Penyusunan Prolegda, berlangsung tanpa dihadiri Ketua DPRD Minsen (PDI-P) dan 3 Wakil Ketua yakni Prabasa Ananta Tur (Golkar), Nicodemus R.Toun (Demokrat) dan Ahmadi Usman (PPP). Keempatnya tengah tugas dan berada di luar daerah dengan kepentingan dan agenda masing – masing.
Meskipun secara normatif tidak melanggar tatib dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil Sidang, namun secara organisatoris tentunya menimbulkan preseden buruk terhadap citra dewan. Apalagi selama ini anggota dewan sering mengkritisi dan menyoroti pihak eksekutif, kalau Sidang Paripurna tidak dihadiri oleh gubernur maupun wakil gubernur. Bahkan, dianggap melecehkan DPRD, ketika eksekutif diwakili pejabat setingkat Asisten.
Kepada wartawan seusai Sidang, Christiandy Sandjaya menyatakan tidak mempersolkan absennya pimpinan dewan dalam sidang paripurna, karena baginya yang terpenting adalah menjalankan tugas. Dirinya tidak peduli meskipun sidang hanya dipimpin oleh anggota dewan, karena hal itu tidak menjatuhkan harga dirinya sebagai wakil gubernur. Apalagi dirinya bekerja untuk kepentingan masyarakat bukan untuk prestise atau ingin dihormati.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surahmat menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam tatib dewan pasal 77, ayat (1) “jika Ketua DPRD berhalangan untuk memimpin rapat, maka diambil alih oleh Wakil Ketua. Ayat (2), Jika 3 Wakil Ketua juga berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang peserta, yang berasal dari fraksi dengan jumlah kehadiran anggota terbanyak secara fisik.
Absennya 4 unsur pimpinan DPRD Kalbar dalam Sidang Paripurna, sangat disesalkan oleh seluruh fraksi. Walaupun dalam ketentuan Tatib DPRD telah mengakomodir kemungkinan terjadinya hal tersebut, dengan menyerahkan pimpinan rapat pada peserta rapat dari fraksi yang memiliki jumlah kehadiran terbanyak secara fisik, tetapi hal tersebut hanya untuk situasi mendesak (emergency).
Untuk itu, 9 fraksi DPRD menyepakati, adanya Rapat Koordinasi antara pimpinan dan seluruh anggota dewan. Rapat dimaksudkan untuk merumuskan pembagian kerja dan tugas antara Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD, sehingga kejadian memalukan dan menyedihkan tidak kembali terulang. Sekaligus mensinergikan pelaksanaan semua agenda kegiatan dan materi dari seluruh alat kelengkapan dewan.

0 comments:

Posting Komentar