Senin, 11 Juli 2011

PANSUS PROLEGDA RENCANA STUDI BANDING KE JABAR

DPRD Kalbar berupaya untuk segera menyelesaikan Program Legislasi Daerah (Prolegda), sebagai pedoman pemerintah untuk menyusun Peraturan Daerah/Perda. Apalagi sejumlah Raperda inisiatif dewan maupun usulan eksekutif telah diparipurnakan dan mulai dibahas di tingkat pansus, sehingga keberadaan Prolegda terbilang mendesak.
Ditemui Rabu (06/07/11), Ketua Pansus Penyusunan Prolegda DPRD Kalbar, Syarif Izhar Assyuri mengatakan, untuk memaksimalkan penyusunan Prolegda, maka 13 anggota Pansus mengagendakan perjalanan dan studi banding selama beberapa hari ke Jawa Barat. Studi banding dimaksudkan untuk mempelajari dan mendapatkan masukan tentang pengelolaan Prolegda, mengingat Jawa Barat telah memberlakukan Prolegda.
Menurutnya, penyusunan Prolegda sebenarnya telah dimulai sejak terbitnya Permendagri Nomor 169 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Prolegda. Hanya saja pada saat itu, penyusunannya dibebankan pada pihak eksekutif. Berbeda dengan sekarang, dimana prolegda disusun oleh eksekutif dan legislatif secara bersama - sama. Sehingga membuka peluang bagi dewan untuk lebih memaksimalkan peran dan fungsinya dalam penyusunan Prolegda.
Izhar mengatakan bahwa pembahasan Raperda tetap dilakukan DPRD melalui pembentukan Pansus, bukan oleh Badan Legislasi (Banleg). Meskipun di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara, pembahasan beberapa Raperda memang dilakukan oleh Banleg.
Seperti Banlegnas di tingkat pusat yang dapat membahas RUU. Tetapi DPRD Kalbar masih melihat PP Nomor 16 tidak ditafsirkan seperti itu, walaupun di beberapa daerah justru sebaliknya. Izhar mengakui, hingga saat ini Perda usulan eksekutif memang lebih dominan daripada perda inisiatif legislatif. Namun, kedepan, diharapkan Perda inisiatif dewan lebih signifikan, sesuai fungsi legislasi dari dewan yakni membuat perda.


0 comments:

Posting Komentar