Jumat, 08 Juli 2011

Pimpinan DPRD Kalbar dilaporkan ke BK

Sejumlah fraksi DPRD Kalbar mendesak Badan Kehormatan (BK) mengambil sikap, atas absennya 4 pimpinan DPRD secara bersamaan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Eksekutif Terhadap Penyusunan Prolegda Jum`at (08/07/11). Meskipun secara normatif tidak melanggar tatib dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil Sidang, namun ketidakmampuan 4 pimpinan DPRD dalam berkoordinasi, sehingga tidak satu pun dari mereka dapat memimpin Sidang Paripurna jelas harus ditindaklanjuti melalui BK.
Dalam Jumpa Pers di DPRD Kalbar, Ketua fraksi Demokrat Ari Pudyanti mengungkapkan, Sidang Paripurna berlangsung tanpa dihadiri Ketua DPRD Minsen (PDI-P) dan 3 Wakil Ketua yakni Prabasa Ananta Tur (Golkar), Nicodemus R.Toun (Demokrat) dan Ahmadi Usman (PPP). Hal ini telah mempermalukan seluruh anggota dan institusi, sehingga semua fraksi mendesak agar Badan Kehormatan mengambil sikap. Namun, seperti apa tindakan yang nantinya diambil diserahkan sepenuhnya dan semua fraksi tidak akan melakukan intervensi.
Di tempat yang sama, anggota BK DPRD Kalbar Syarif Umar Alqadrie mengatakan, BK hanya dapat memproses suatu masalah, jika ada pengaduan yang disampaikan. Terkecuali masalah telah berkembang dan mendapat sorotan dari masyarakat luas, BK dapat mengambil inisiatif untuk menangani walau tanpa didahului pengaduan.
Lebih lanjut, Syarif Umar mengakui secara normatif ketidakhadiran Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD dalam Sidang Paripurna tidak melanggar ketentuan dalam tatib.
Hanya saja secara organisatoris absennya 4 unsur pimpinan dalam waktu yang bersamaan, menujukkan inkoordinasi diantara mereka, yang berdampak buruk terhadap citra anggota dan kelembagaan dewan. Karena terjadi kekosongan di tingkat pimpinan dewan, akibat tidak adanya koordinasi diantara mereka.

0 comments:

Posting Komentar