Kamis, 07 Juli 2011

Moratorium CPNS Layak Dipertimbangkan

Bergulirnya wacana moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS di tingkat pusat, merupakan bentuk keprihatinan terhadap carut marutnya PNS di Indonesia saat ini. Mulai dari proses penerimaan CPNS yang sarat praktik KKN, perekrutan pegawai yang tidak memperhatikan latar pendidikan, penempatan pada bidang kerja yang tidak berdasarkan keahlian hingga pengangkatan pejabat strutural yang tidak mengacu kualitas. Ditambah lagi, penyebaran PNS yang tidak merata, antara satu institusi dengan institusi yang lain.
Hal itu diungkapkan anggota fraksi PAN DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri Rabu (06/07/11), ketika dimintai tanggapannya terkait wacana moratorium CPNS yang bergulir di DPR RI. Menurutnya, kesemrawutan berawal dari otonomi daerah, yang menyerahkan kewenangan mengurus PNS kepada daerah. Dahulunya PNS dari tingkat pusat hingga daerah diurus oleh Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN), tetapi sekarang diurus oleh masing – masing pemerintah.
Di tingkat pusat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sementara di daerah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Khusus untuk daerah, karena struktur BKD di bawah Kepala daerah, maka proses perekrutan, penempatan dan kebutuhan PNS tentunya harus menyesuaikan kebijakan Kepala daerah tersebut. Akibatnya, BKD tidak dapat berbuat maksimal dalam mengatur perputaran PNS. Jadi, bukan hal yang aneh, jika pegawai berlatar belakang tenaga teknis, kemudian ditempatkan di bagian administrasi, begitu pula sebaliknya.
Kondisi ini pun mengakibatkan rendahnya kinerja PNS, karena tidak adanya jaminan bahwa yang bersangkutan berada di posisi tersebut. Sebab, seorang PNS yang telah menekuni suatu pekerjaan di suatu bidang selama puluhan tahun, bisa saja kemudian dipindahkan ke bidang lain, yang menuntut PNS bersangkutan harus memulai lagi dari awal. Hal ini menjadi salah satu faktor kenapa sekarang banyak pegawai yang cenderung bersikap pasif, tidak punya kreatifitas, tanpa inovasi, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya pelayanan birokrasi di pemerintahan.
Menurut Izhar, jika memang moratorium dimaksudkan untuk membenahi PNS secara komprehensif, tentunya layak dipertimbangkan. Tetapi tetaplah harus fleksibel, tidak dilakukan sekaligus ke seluruh institusi pemerintahan dan di semua daerah. Artinya daerah atau institusi yang memang memerlukan PNS tetaplah harus ada pengangkatan. Misalnya saja untuk mengisi kekosongan karena adanya pegawai yang memasuki pensiun.


0 comments:

Posting Komentar