Sabtu, 23 Juli 2011

KEJATI KALBAR AKUI KENDALA TANGANI KASUS KORUPSI

Kejaksaan Tinggi Kalbar mengakui sejumlah kasus tindak pidana korupsi masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR), karena penanganannya yang belum tuntas. Namun, hal itu bukan dihambat oleh pihak Kejaksaan seperti anggapan sekelompok masyarakat, melainkan adanya beberapa faktor yang cukup mempengaruhi proses penyidikan.
Ditemui Jum`at (22/07/11), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Tyas Muharto menyebutkan beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penanganan kasus, terutama praktik tindak pidana KKN. Diantaranya penanganan hukum adalah suatu proses, sehingga memerlukan waktu dan harus mengikuti seluruh kaidah hukum acara pidana yang berlaku.
Kemudian tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan kelompok orang yang masing – masing menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut, yang tentu saja menyulitkan dalam mengungkap kasus dalam pembuktiannya. Di samping itu, waktu terjadinya tindak pidana korupsi, umumnya baru terungkap setelah dalam tenggang waktu yang lama, sehingga menyulitkan dalam pengumpulan bukti. Tidak jarang barang ataupun sesuatu yang dapat menjadi bukti telah hilang atau dimusnahkan, serta para saksi yang telah berpindah tempat.
Lebih lanjut, Tyas Muharto menyebutkan di bidang Pidana Khusus, tindak pidana korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar yang telah masuk tahap penuntutan, sejak tahun 2010 hingga Juni 2011 mencapai 12 kasus. 2 kasus telah diputus di Pengadilan Negeri, 7 Kasus dalam tahap banding dan 3 kasus dalam tahap persidangan.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 10 kasus. 3 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Sementara di bidang Pidana Umum, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 568 kasus, yang meliputi 15 jenis perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 389 kasus telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih 179 kasus.





0 comments:

Posting Komentar