Rabu, 06 Juli 2011

INDONESIA - MALAYSIA BAHAS INLAND PORT TEBEDU


Pertemuan Sosek Malindo antara Pemerintah Indonesia - Malaysia di Kuching Serawak (05/07/11-06/07/11), mementahkan pernyataan segelintir pengusaha Kalbar bahwa pemberlakuan Inland Port Tebedu merugikan pihak Indonesia. Sebab, pemberlakuan Inland Port oleh Malaysia sejak Senin (04/07/11), bukan dimaksudkan untuk mempersulit kegiatan ekonomi di pintu perbatasan kedua negara, melainkan untuk mempermudah proses administrasi melalui satu atap.
Hal itu diungkapkan anggota DPD Organda Kalbar, M. Iqbal Ibrahim Saleh, yang mengikuti pertemuan Sosek Malindo. Dihubungi via ponsel Iqbal mengatakan, asumsi keliru dari segelintir pengusaha akibat kurang memahami, proses dan kebijakan negara tetangga. Padahal kebijakan Inland Port justru mempercepat transaksi perdagangan maupun lalu lintas orang dan barang di pintu perbatasan, seperti yang diterapkan Malaysia di perbatasan Kedah – Thailand.
Mulai saat ini setiap barang yang masuk dan keluar dari Malaysia, cukup diurus pada satu tempat, bukan seperti di perbatasan Entikong yang terpisah. Agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi, pihak Organda mengusulkan pada Dinas Perhubungan & Kominfo Kalbar, seusai Sosek Malindo mengadakan pertemuan dengan mengundang pengelola Inland Port untuk menyampaikan persentasi di hadapan para pengusaha Kalbar.        
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri mengatakan, dari hasil pembicaraannya dengan Kepala Dishub & Kominfo Kalbar DL. Denny yang tergabung dalam delegasi Indonesia, keluhan pelaku usaha pasca berlakunya Inland Port telah disampaikan pada pihak Malaysia. Termasuk usulan pengusaha Kalbar agar Inland Port dapat ditunda untuk sementara.
Sebelumnya, pemerintah provinsi, DPRD dan pengusaha Kalbar memprotes kebijakan Malaysia, yang memberlakukan secara sepihak Inland Port Tebedu tanpa koordinasi dengan pihak Indonesia. Saat ini kendaraan pengangkut barang asal Kalbar tidak dapat lagi memasuki Malaysia, terkecuali hanya di pintu lintas batas Inland Port Tebedu. Selanjutnya barang asal Indonesia harus diangkut menggunakan kendaraan angkutan barang setempat.
Hal ini sangat memberatkan pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang jasa transportasi darat.


0 comments:

Posting Komentar