Jumat, 15 Juli 2011

Gubernur Kalbar belum mau serahkan dokumen alihfungsi Gelora Khatulistiwa

Pemerintah Provinsi Kalbar ternyata masih menolak untuk memenuhi permintaan pihak DPRD Kalbar, terkait alih fungsi sebagian lahan gelora Khatulistiwa Pontianak bagi kepentingan bisnis. Padahal dewan telah dua kali melayangkan surat, agar pemerintah provinsi menyerahkan semua dokumen yang menjadi dasar hukum penguasaan terhadap lahan Gelora Khatulistiwa, serta dokumen perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT. Ciputra Mandiri atas 6,4 hektar lahan yang di alih fungsikan.
Kepada wartawan seusai Rakor Penanggulangan Bencana Asap di Balai Petitih, Gubernuran Kalbar, Jumat (15/07/11), gubernur Kalbar Cornelis MH mengatakan, bahwa surat dewan belum dapat dijawab, karena beberapa dokumen masih direvisi. Terlebih lagi persolan alihfungsi aset gelora Khatulistiwa juga belum final, sehingga belum waktunya dokumen diserahkan ke legislatif. Namun, dirinya tidak merinci seberapa lama proses alih fungsi aset dapat dirampungkan.
Walaupun rampung tidak menjadi keharusan baginya untuk menjawab atau menyerahkan semua data, karena hal itu merupakan hak prerogratif dirinya sebagai gubernur. Pihak legislatif dipersilahkan untuk mengkritisi kebijakan alihfungsi sarana olahraga di Gelora Khatulistiwa, karena hal itu merupakan hak konstitusi dewan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kalbar Retno Pramudya menyatakan sangat kecewa atas sikap Pemerintah provinsi, yang tidak menggubris permintaan dewan melalui surat yang dilayangkan, terkait alihfungsi lahan Gelora Khatulistiwa. Terkesan Pemerintah provinsi tidak menghargai dewan, padahal pihak legislatif merupakan mitra kerja yang sejajar di pemerintahan, dengan kewajiban dan tanggung jawab yang sama terhadap jalannya pemerintahan.
Pihak dewan sebenarnya ingin menuntaskan persolan alihfungsi yang sekian lama menjadi polemik. Sehingga perlu mengetahui secara detil isi perjanjian kerjasama dan dasar hukum pengalihan sarana dan prasarana olahraga bagi kepentingan non olahraga.

0 comments:

Posting Komentar