Senin, 11 Juli 2011

DEWAN AKAN KEMBALI SURATI GUBERNUR KALBAR

Usulan 21 anggota DPRD Kalbar untuk membentuk Pansus Aset belum dapat ditindaklanjuti, karena belum diagendakan oleh Bamus untuk diparipurnakan. Meskipun sudah sampai ke tingkat pimpinan Dewan, namun hal itu belum menjadi prioritas. Ditemui Senin (11/07/11), Ketua DPRD Kalbar Minsen membantah tudingan bahwa sengaja, mengganjal usulan pembentukan pansus Aset. Hanya saja dasar pembentukan Pansus Aset belum begitu jelas, aset mana yang ingin diteliti.
Apalagi, saat ini dewan tengah fokus pada agenda lain yang lebih penting, diantaranya penyusuan Prolegda, pembahasan beberapa Raperda yang telah diparipurnakan serta penyusunan RAPBD Tahun 2012. Sebenarnya surat yang dilayangkan ke Pemerintah provinsi mengenai permintaan data aset, telah dijawab dengan menyerahkan data keseluruhan aset milik pemerintah provinsi.
Di dalamnya memuat nilai dan jumlah aset, termasuk lahan KONI yang kini dipersengketakan. Hanya saja dokumen tersebut belum dapat diperbanyak dan diedarkan ke masing – masing anggota dewan. Tetapi bagi anggota dewan yang ingin melihat dapat langsung menemui Wakil Ketua DPRD Ahmadi Usman.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Ananta Tur mengungkapkan, bahwa Pemerintah provinsi belum memenuhi permintaan dewan sesuai surat yang dilayangkan. Dokumen yang diserahkan ke dewan, adalah dokumen keseluruhan aset milik Pemerintah provinsi, bukan dasar hukum pengalihan aset olahraga menjadi kepentingan bisnis.
Lebih lanjut, Prabasa mengatakan akan menyurati kembali gubernur, agar segera memenuhi permintaan dewan. Apalagi, Kementrian Dalam Negeri juga menghendaki agar DPRD menyurati gubernur, untuk meminta kejelasan dasar hukum dari alih fungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak.
Adapun isi surat yakni ; meminta pemerintah provinsi menyerahkan dokumen dasar penguasaan terhadap aset yang dipersengketakan, dokumen perjanjian kerjasama antara Pemprov dengan PT. Citra Putra Mandiri, aturan perundang-undangan yang dipergunakan Pemrov Kalbar serta dokumen data pendukung lainnya. Jika surat ketiga nantinya tidak dijawab oleh gubenrur, maka pimpinan dewan akan menggelar rapat untuk menentukan sikap dewan selanjutnya, terhadap tindakan pemerintah Provinsi yang mengabaikan lembaga legislatif.
Prabasa menyatakan bahwa kerjasama Pemprov dengan PT. CPM, dinilai bertentangan dengan pasal 20 PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Karena kerjasama atas aset atau barang milik pemerintah dengan masa kontrak selama 30 tahun, harus melalui proses lelang. Bukan sistem penunjukan langsung seperti yang diterapkan pemerintah provinsi, yang menunjuk PT. CTM untuk memanfaatkan aset milik pemrov seluas 6,4 hektar di kompleks GOR Khatulstiwa.

0 comments:

Posting Komentar