Jumat, 03 Juni 2011

TINJAU ULANG PERMENDAG NO 7 THN 2009

Anggota Komisi B DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri mengatakan kendala dalam pendistribusian pupuk bersubsidi perlu dicermati, mengingat beberapa pihak mengusulkan adanya peninjauan ulang terhadap Permendag Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pasalnya prosedur resmi penyaluran pupuk, justru menghambat penyediaan pupuk bersubsidi bagi kalangan petani. Di bagian lain juga membuka celah terjadinya penyimpangan. Hal itu, diungkapkan Izhar dalam Rapat Kerja komisi B DPRD dengan mitra kerja di DPRD Kalbar Rabu (01/06/11). Menurutnya Surat Perjanjian Jual Beli/SPJB, sebaiknya dirubah menjadi Surat Perjanjian Penyaluran Pupuk Bersubsidi/SP3. Karena selama ini distributor yang mengantongi SPJB, dapat berbuat nakal dengan menyimpangkan pupuk bersubsidi tanpa terawasi secara ketat. Terindikasi pada titik inilah yang paling rawan terjadinya penyimpangan, dimana pupuk bersubsdi kemudian dijual dengan harga non subsidi, dengan cara mengganti kantong atau kemasan produk.
Sementara itu, Kepala Bagian Transportasi & Pergudangan PT. Petrokimia Gresik Sudigdo mengatakan, suplai pupuk bersubsidi untuk petani relatif stabil, dengan mengacu daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK petani. Dirinya menyarakan sebelum memasuki tahun berjalan, unit kerja Pemerintah Daerah yang terkait telah menyiapkan RDKK. Sehingga menjadi acuan dan mempermudah Petrokimia untuk menyusun pendistribusian di masing-masing wilayah. Apalagi jika kebutuhan pupuk dalam setahun terlah tertuang dalam Rekapitulasi RDKK yang terakumulasi per musim tanam, berikut jumlah kelompok tani dan kebutuhan masing-masing.    
Sudigdo menyebutkan stok pupuk di Kalbar saat ini mencukupi, Phonska sekitar 1.500 ton, ZA 200 ton, SP-36 300 ton dan pupuk organik sekitar 500 ton. Jika ditambah pupuk yang baru masuk dengan jumlah yang sama, sehingga total stock mencapai 5.000 ton. Sedangkan harga di tingkat pengecer untuk jenis ZA Rp. 4. 500/kg, SP-36 Rp. 8.000/kg serta pupuk organik Rp. 6. 500/kg.

0 comments:

Posting Komentar