Rabu, 29 Juni 2011

PERBATASAN LAUT INDONESIA RAWAN KEJAHATAN

Wilayah perbatasan Indonesia hingga kini masih rawan terhadap kejahatan kelautan dan udara. Mulai dari transaksi senjata, narkoba, hingga kejahatan berat lainnya. Wilayah perbatasan yang rawan kejahatan meliputi perbatasan Indonesia-Malaysia, Indonesia-Singapura, Indonesia-Samudra Pasifik serta perbatasan dengan Filipina. Hal itu dipaparkan Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Rizald Max Rompas dalam Sosialisasi Tentang Pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), Selasa (28/06/11).
Oleh karena itu, ketentuan hukum internasional harus dipahami para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Adapun tindak kejahatan laut yang dominan adalah pencurian sumber daya kelautan dan perikanan, yang dilakukan para nelayan asal Taiwan, Thailand, serta Korea. Penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini adalah merampas kapal nelayan asing yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa mengantongi surat izin.
Sedangkan para pelaku dideportasi ke negara asal. Tetapi untuk nelayan yang memasuki wilayah teritorial tetap dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, permasalahan hukum laut internasional bukan hanya terjadi di wilayah kelautan, tetapi juga terjadi di udara. Dewan Kelautan Indonesia secara aktif terus melakukan sosialisasi dan pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional ke wilayah yang memiliki perairan luas, seperti Kalbar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pontianak Herry Hadad mengapresiasi peran Dewan Kelautan Indonesia, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konvensi hukum laut internasional Nasional melalui kegiatan sosialisasi di daerah. Apalagi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat dan mandiri, sangat dibutuhkan wawasan kewilayahan dan wawasan nusantara serta kesadaran masyarakat.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Pontianak, Aswin Dja'far mengakui, pemahaman hukum laut internasional sangat dibutuhkan para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang memiliki wilayah perairan. Tanpa terkeculai Kota pontianak. Meskipun tidak memiliki wilayah laut, tetapi berbagai potensi kelautan cukup banyak tergali di kota Pontianak. Diantaranya terdapat sebanyak 50 unit kapal milik nelayan asal Pontianak, sehingga pemahaman hukum laut sangat penting sebagai dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan tentang aktifitas di laut.


0 comments:

Posting Komentar