Rabu, 29 Juni 2011

KALBAR RANCANG PERDA PENANAMAN MODAL

Sebagai salah satu daerah yang menjadi tujuan investasi, khususnya di sub sektor perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Kalbar perlu memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanaman Modal. Sehingga investasi yang masuk ke Kalbar bukan hanya dimaksudkan mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah, namun juga menjamin pembukaan lahan perkebunan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan.
Ditemui wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kalbar Senin (27/06/11), Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, saat ini tengah dirumuskan Raperda Penanaman Modal untuk mendukung iklim investasi di daerah. Di dalamnya memuat aturan yang tegas, bahwa penanaman modal harus sesuai dengan tata ruang. Sehingga menjamin investor yang menanamkan modal di Kalbar, tidak tersangkut kasus hukum di kemudian hari karena melanggar peruntukkan lahan.
Christiandy menambahkan, lahan yang diperuntukkan bagi areal perkebunan kelapa sawit di Kalbar mencapai 1,5 juta hektar, namun baru sekitar 500. 000 hektar yang telah ditanami. Sedangkan sisanya tengah dievaluasi instansi terkait, untuk mengetahui kendala pemegang izin sehingga konsesi lahan belum dimanfaatkan.
Kemudian bagi perkebunan karet telah dicadangkan seluas 1,2 juta hektar, dan sekitar 1 juta hektar dicadangkan untuk pengembangan komoditas kelapa, kakao, jagung serta komoditas lainnya. Sehingga sektor perkebunan menjadi alternatif bagi pemerintah, untuk memajukan daerah dengan mengundang investasi swasta.
Sementara itu, berdasarkan RPJMD Kalbar, pertumbuhan ekonomi tahun 2011 ditargetkan mencapai 6,89 %, sedangkan inflasi 4,22 %. Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah memerlukan kontribusi investasi dalam negeri sebesar 5,15 trilyun dan investasi asing sebesar 572,62 juta dolar AS.        

0 comments:

Posting Komentar