Selasa, 28 Juni 2011

APBD KALBAR 2011 DIDUGA CACAT PROSEDUR

Fraksi Golkar DPRD Kalbar kembali menyurati pimpinan DPRD, untuk mengadakan pertemuan membahas APBD Kalbar Tahun 2011. Pasalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2011 diduga cacat prosedur. Dihubungi Senin (27/07/11), anggota fraksi Golkar DPRD Kalbar Andri Hudaya Wijaya menilai adanya kejanggalan dalam Pergub Nomor 55. Sebab, APBD disahkan dalam sidang paripurna DPRD tanggal 27 Desember 2010, dan kemudian selesai direvisi Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Desember 2010. 
Sementara selang 4 hari antara pasca pengesahan dan revisi Mendagri, seluruh anggota DPRD Kalbar tidak berada di tempat. Karena tengah mengikuti PSDM (Peningkatan Sumber Daya Manusia) di Batam Riau Kepulauan. Sehingga unsur pimpinan dan anggota dewan tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan revisi APBD di Kemendagri.
Untuk itu, fraksi Golkar mengusulkan pada pimpinan DPRD untuk mengadakan rapat dengan semua Ketua fraksi guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut fraksi Golkar ingin mempertanyakan kapan APBD direvisi Mendagri, serta kapan unsur pimpinan DPRD menandatangani APBD tersebut.         

0 comments:

Posting Komentar