Kamis, 30 Juni 2011

PEMPROV KALBAR TUNGGU JAWABAN MENPORA

Pemerintah Provinsi Kalbar masih menunggu jawaban dari Kementrian Pemuda & Olahraga (Kemenpora), terkait proses alih fungsi aset olahraga di Kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak. Bahkan, Pemprov telah 2 kali melayangkan surat untuk meminta advice dari Kemenpora, mulai dari prosedural, aturan perundang – undangan hingga pemanfaatan sarana olahraga bagi kepentingan non olahraga.
Ditemui seusai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Kalbar Kamis (30/06/11), Asisten II Setda Kalbar Kartius mengungkapkan, kelanjutan dari kerjasama antara Pemprov Kalbar dengan PT. Citra Putra Mandiri, atas sebagian lahan di GOR Khatulistiwa masih menunggu penjelasan dari Kemenpora. Setelah ada jawaban dari Kemenpora baru ditindaklanjuti pemerintah provinsi dengan mengundang seluruh pihak terkait, duduk satu meja membicarakan persoalan tersebut.
Putusan tentunya diambil setelah berdialog dengan pemprov Kalbar, mengingat lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga merupakan aset milik daerah. Hanya saja ada aturan pusat yang harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah. Jika memang dalam prosesnya melanggar atau berlawanan dengan undang – undang, tentunya dicari jalan keluar terbaik.
Lebih lanjut, Kartius menjelaskan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga, merupakan kebijakan pemerintah untuk mendayagunakan aset  milik provinsi dalam bentuk HGB antara 20 – 30 tahun sesuai PP. Sehingga GOR Khatulistiwa masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Setelah kerjasama berakhir, aset tetap dikembalikan lagi pada pemerintah.
Apalagi lahan yang dikerjasamakan juga tidak mencakup seluruh kompleks GOR Khatulistiwa, tapi hanya seluas 6,4 hektar. Begitu pula sarana yang dikorbankan pun terbatas pada lapangan golf dan arena Grastrack. Sedangkan Rumah Makan Galaherang bukan termasuk sarana olahraga. Adapun nilai kerjasama antara Pemrov dan pihak ketiga dikalkulasikan berdasarkan rumus tersendiri, yakni (NGOP) harga umum tanah setempat x luas tanah x 5 %.
Terkait adanya tindak pidana dalam alih fungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa, “Kartius menyatakan, “belum waktunya untuk berbicara salah atau benar. Sebab, 10 ahli hukum dapat berbeda pendapat menafsirkan suatu peraturan perundang – undangan. Apalagi saat ini ada PP Nomor 40, PP Nomor 6, Permen Nomor 17 dan Perda Nomor 5, yang kesemuanya dapat menjadi dasar dalam alih fungsi sarana dan prasarana olahraga. Semua pihak dapat menafsirkan dan berbicara tentang suatu aturan, tergantung kepentingan masing – masing.   



0 comments:

Posting Komentar