Sabtu, 25 Juni 2011

MOSI TAK PERCAYA TAK DIKENAL DALAM UU PEMERINTAHAN

Wacana usulan interpelasi atau hak bertanya anggota dewan terhadap kinerja gubernur Kalbar, terus menggelinding di DPRD Kalbar. Termasuk menindaklanjuti interpelasi dewan dengan mengusulkan mosi tak percaya atas kepemimpinan gubernur Kalbar, jika jawaban dari interpelasi tidak memuaskan. Dihubungi Kamis (23/06/11), anggota Komisi A DPRD Kalbar Krisantus Kurniawan menyatakan, hak interpelasi dewan jika memang disetujui dalam sidang paripurna, tidak mesti harus dijawab oleh gubernur. Begitu pula ketika gubernur ingin menjawab, dapat mewakilkan pada Kepala SKPD dan jajaran di bawahnya sesuai materi atau persoalan yang dipertanyakan.
Terkait mosi tak percaya yang diwacanakan sebagian anggota dewan, menurut Krisantus hal itu salah kaprah dan mengada-ngada. Karena dalam konstitusi saat ini tidak dikenal adanya mosi tak percaya DPRD atas kepemimpinan Kepala daerah. Mosi tak percaya hanya berlaku untuk suatu lembaga bukan antar lembaga. Apalagi, UU 32 telah menyatakan bahwa DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga harus bersinergi menjalankan roda pemerintahan.
 Berbeda dengan UU 22 dimana Kepala darah dipilih dan diangkat DPRD, sehingga memilik kewenangan untuk memberhintakan jika menyalahi aturan perundang – undangan. Menurut Krisantus yang berha melakukan mosi tak percaya atas kepemimpinan Kepala daerah adalah rakyat, karena memang dipilih langsung oleh rakyat.     



0 comments:

Posting Komentar