Sabtu, 25 Juni 2011

KEMENDAGRI RUMUSKAN 3 RUU

Kementrian Dalam Negeri kini tengah merumuskan 3 RUU sebagai bagian dari revisi terhadap UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Tentang Pemilu dan UU Tentang Pemerintahan Desa. Diperkirakan Juni ini juga draf ketiga RUU masuk ke DPR untuk dibahas, dan secepatnya untuk diparipurnakan.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi saat ditemui, seusai membuka Rakernas VII & Munaslub APKASI di Kubu Raya Jum`at (24/06/11). Dirinya mengharapkan hasil Rakernas APKASI dapat segera disampaikan, sehingga menjadi bahan untuk menyempurnakan beberapa aturan perundang – undangan yang berlaku untuk daerah.
Karena masih tersisa waktu untuk menyempurnakan revisi, dengan rekomendasii hasil Rakernas APKASI. Fauzi mengakui beberapa produk hukum masih mengganjal, diantaranya batas hukum administrasi dan hukum pidana. Kondisi ini mengakibatkan Kepala daerah yang ingin mengeluarkan kebijakan untuk kemajuan daerahnya, terpaksa menunda karena khawatir terkena sanksi pidana.
Di bagian lain, Gemawan Fauzi mengakui beberapa Kepala daerah saat ini tengah menjalani pemeriksaan, terkait rekening gendut dan mencurigakan. Namun dirinya enggan menyebutkan nama dan asall dari kepala daerah tersebut. Gemawan hanya meminta semua pihak menyikapinya secara bijak, dengan membedakan ranah hukum dan wilayah pemerintahan.
Jika terindikasi ranah pidana maka masuk dalam hukum pidana, yang kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan. Namun, jika terkait kesalahan menyangkut urusan pemerintahan, tentunya menjadi domain Kementrian Dalam Negeri.


0 comments:

Posting Komentar