Sabtu, 25 Juni 2011

KAPUAS RAYA MASUK DALAM GRAND DESIGN

Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi menyatakan bahwa moratorium atau penundaan sementara pembentukan daerah otonom baru setingkat provinsi tetap berjalan. Begitu pula moratorium sementara pembentukan daerah otonom setingkat Kabupaten Kota, terkecuali memang sangat urgens.
Hal itu diungkapkan Gemawan Fauzi saat ditemui wartawan, seusai menghadiri Rakernas VII & Munaslub APKASI di Kubu Raya Jum`at (24/06/11). Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan nasional atau memang sudah amanat Undang-Undang. Misalnya Provinsi yang baru dimekarkan, namun ibukotanya berada di kecamatan. Untuk mempermudah kinerja pemerintahan masih diperbolehkan untuk membentuk Kota baru. Tetapi di luar itu, pemerintah tetap memberlakukan moratorium, hingga tuntasnya pembenahan regulasi di bidang otonomi daerah .
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI asal Kalbar Sukiman mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menolak terbentuknya Provinsi Kapuas Raya di belahan timur Kalbar. Hal ini merupakan suatu kebutuhan dan usulan dari bawah, sehingga harus ditindaklanjuti pemerintah.
Sukiman optimis Provinsi Kapuas Raya tetap terbentuk karena hal itu telah final, hanya tinggal menunggu penjadwalan untuk diparipurnakan di DPR RI. Apalagi Kapuas Raya masuk dalam Grand Design atau Rencana Induk otonomi daerah yang dirumuskan Kementrian Dalam Negeri. Bahkan, hasil kajian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa waktu lalu, Indonesia memungkinkan untuk terdiri dari 54 provinsi.
   

0 comments:

Posting Komentar