Minggu, 26 Juni 2011

GAWE APKASI MIRIP KEGIATAN SUNATAN MASAL

Sukses penyelenggaraan Rakernas APKASI VII & Munaslub di Kabupaten Kubu Raya Jum`at lalu, diklaim sebagai keberhasilan pemerintah setempat menyelenggarakan even nasional. Tapi, sebagian kalangan justru menilai pemerintah Kubu Raya telah mempermalukan warga Kubu Raya dan masyarakat Kalbar. Pasalnya even nasional yang dihadiri ratusan bupati se Indonesia dan Menteri Dalam Negeri digelar di dalam sebuah tenda, sehingga para tamu dan undangan yang berada di dalam tenda merasa kepanasan.
Dihubungi Minggu (26/06/11), Ketua LPPD Kalbar Dede Junaidi menilai pemerintah Kubu Raya telah mempermalukan masyarakat, karena menggelar even nasional di sebuah tenda di lapangan Taman Gardenia. Seharusnya gawe nasional tersebut diadakan di Hotel yang memiliki ruang pertemuan yang representatif, bukan di dalam tenda yang kondisi dan suasananya sangat tidak mendukung sebuah forum pertemuan antar Kepala daerah.
Padahal kegiatan atau pertemuan setingkat Kepala Dinas saja, pemerintah setempat selalu mengadakan di hotel. Anehnya untuk even nasional justru mengadakan di dalam sebuah tenda. Dirinya memperkirakan banyaknya bupati yang meninggalkan tempat sebelum acara selesai, bahkan sebelum pemilihan Ketua Umum APKASI periode 2011 – 20113, karena kecewa dengan penyelenggaraan yang mirip dengan kegiatan sunatan masal atau gawe tingkat RT.
Sebelumnya gubernur Kalbar Cornelis MH. mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakernas VII APKASI dan Munaslub. Hal ini merupakan prestasi bagi Kubu Raya karena mendapatkan kepercayaan menggelar even nasional, yang dihadiri ratusan bupati se Indonesia dan Menteri Dalam Negeri.
Rakernas VII APKASI & Munaslub 2011 diselenggarakan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, menghasilkan beberapa pointer penting sebagai rekomendasi untuk Menteri Dalam Negeri yang tengah merumuskan 3 RUU yakni UU Pemerintah Daerah, UU Pemilu dan UU Desa.
Di dalamnya juga memuat penegasan pada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, karena dianggap belum mengakomodir kepentingan daerah. Bahkan, Ketua Umum APKASI yang baru H. Irsan Noor menyatakan, jika APKASI tidak dapat mendorong kemajuan daerah melalui revisi kebijakan pusat, lebih baik APKASI dibubarkan saja. 



0 comments:

Posting Komentar