Jumat, 27 Mei 2011

PEMPROV KALBAR AKUI TAK KANTONGI IZIN MENPORA

Rapat kerja antara Pemrov Kalbar dengan lintas Komisi di DPRD Kalbar Kamis (26/05/11) siang berlangsung alot. Anggota dewan menghujani jajaran eksekutif yang dipimpin Sekda Kalbar dengan berbagai pertanyaan, menyangkut legalitas dan keabsahan alihfungsi sarana dan prasarana olahraga di GOR khatulistiwa untuk kepentingan bisnis. Pasalnya, dewan belum pernah menerima usulan apalagi menyetujui jika areal seluas 6,4 ha di GOR Khatulistiwa, dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni PT. Citra Putra Nusantara.
Andri Hudaya Wijaya asal fraksi Golkar mempertanyakan alihfungsi aset olahraga, apakah telah mengantongi izin dari Menteri Pemuda dan Olahraga/Menpora. Sebab, dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 pasal 67 ayat 7 dinyatakan, bahwa tidak boleh menghilangkan, tidak  boleh menjual, memindahtangankan atau mengalihfungsikan sarana dan prasarana  olahraga, tanpa persetujuan Menpora. Menurutnya alihfungsi jelas menyalahi aturan dan berpotensi menyeret mantan gubernur dan pejabat provinsi lainnya yang menyetujui alihfungsi aset olahraga ke meja hijau.
Legislator lainnya, Soemitro mempertanyakan apakah jika kawasan GOR Khatulistiwa dialihfungsikan menjadi pusat ekonomi, tidak bertentangan dengan salah satu Perda Kota Pontianak, yang menyebutkan bahwa kompleks GOR Khatulistiwa adalah kawasan yang diperuntukkan untuk olahraga.  
Di bagian lain, Wakil ketua DPRD Kalbar Prabasa Ananta Tur juga menyoroti keputusan Pemprov yang menyerahkan tugas pengamanan kompleks Khatulistiwa pada masyarakat, bukan pada satpol PP atau aparat kepolisian. Karena hal itu menyebabkan masyarakat terpecah menjadi 2 kubu, yakni kelompok yang menentang alihfungsi aset olahraga dan kelompok yang mendukung. Selain itu dirinya juga menyesalkan kalimat provokatif yang dilontarkan gubernur Kalbar Cornelis yang termuat di media massa, bahwa dirinya tidak gentar dengan semua pihak yang menentang alihfungsi lahan GOR Khatulistiwa. Menurut Prabasa, seharusnya gubernur mengeluarkan kalimat yang menyejukkan suasana, bukannya justru berpotensi semakin memanaskan.
Pemerintah Provinsi Kalbar akhirnya mengakui bahwa alihfungsi sarana dan prasarana olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak, tidak mengantongi surat izin dari Menpora. Asisten III Setda Kalbar Kartius memaparkan bahwa kerjasama dengan PT. Citra Putra Nusantara ditandatangani Desember 2010, dengan status Hak pengelolaan/HPl selama 30 tahun. Dalam hal ini Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie mewakili Pemprov Kalbar dan Raja Sapta Oktohari dari PT. Citra Putra Nusantara. Sebenarnya kerjasama itu untuk melanjutkan kesepakatan yang ditandataangani kedua belah pihak tahun 2005 lalu, namun belum sempat terlaksana karena terkendala sertifikasi dari BPN.
Di sisi lain, Kepala Dispora Kalbar Utin Kusumawati menjelaskan bahwa dalam sosialisasi UU Tentang Keolahragaan Nasional beberapa waktu lalu, Menpora menyatakan alihfungsi aset olahraga boleh saja dilakukan asalkan ada pengantinya. Dan Pemerintah Provinsi Kalbar berencana untuk membangun Sport Center di Kecamatan Sungai Ambanwang Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, ketika ditemui seusai rapat kerja, Sekda Kalbar M. Zeet Assovie menyatakan, bahwa kerjasama dengan pihak ketiga belum bersifat final, sehingga masih terbuka untuk dikoreksi jika memang menyalahi aturan perundangan – undangan. Secara khusus dirinya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap anggota dewan, karena telah memberikan saran dan masukan yang sangat berharga bagi eksekutif.      


0 comments:

Posting Komentar