Kamis, 19 Mei 2011

FATWA MUI N0 80 JAMIN INVESTASI DI PASAR MODAL SESUAI SYARI`AH

Pontianak. Fatwa Dewan Syari`ah Nasional-DSN MUI Nomor 80 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Syari`ah dalam mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di pasar regulasi Bursa Efek, menjadi jawaban bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan dasar dan keamanan dari transaksi di pasar modal. Sebab, berbagai kalangan masih mempertanyakan sistem perdagangan di BEI apakah telah memenuhi prinsip syari`ah, pasca terbitnya Daftar Efek Syari`ah  (DES) dari Bapepam–LK tahun 2007 lalu.
Ditemui seusai Workshop Wartawan Rabu (18/05/11), Ketua Unit Pengembangan Pasar BEI Irwan Abdalloh menyatakan, bahwa fatwa MUI telah memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para investor, yang sangat memperhatikan prinsip syari`ah dalam investasi. Fatwa tersebut merupakan rangkaian dari beberapa fatwa tentang investasi syari`ah di pasar modal yang diterbitkan DSN MUI. Di dalamnya memuat kriteria perdagangan di bursa saham yang memenuhi prinsip syariah, yakni ; Efek yang dapat dijadikan objek perdagangan hanya Efek bersifat ekuitas sesuai prInsip syari`ah dan tidak diperbolehkan melakukan 14 kegiatan/tindakan yang tidak sesuai prinsip syari`ah.
Subtansi lain yang termuat dalam fatwa tersebut adalah ; akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat Ekuitas di pasar reguler BEI yakni ba`i al Musawamah dan akad jual beli telah dianggap sah secara syari`ah pada saat transaksi terjadi. Kemudian invesor beli diperbolehkan secara syari`ah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Serta SRO diperbolehkan secara syari`ah mengenakan biaya jasa (ujrah) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat Ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.
Lebih lanjut, Irwan menyatakan BEI telah meluncurkan Indeks Saham Syari`ah Indonesia (ISSI), yang konstituennya adalah seluruh saham syari`ah yang tercatat di BEI. Adapun saham yang tercatat saat ini telah mencapai 214 saham syari`ah, dengan rincian 46 % berdasarkan Nilai Kapitalisasi Pasar dan 51 % berdasarkan jumlah saham.
Peluncuran ISSI dimaksudkan untuk melengkapi indeks syari`ah yang telah ada yakni Jakarta Islamic Index (JII), jadi bukan untuk meniadakan atau mempengaruhi JII. Setiap 6 bulan sekali ISSI direview mengikuti jadwal penerbitan DES oleh Bapepam-LK, sehingga konstituen ISSI dapat berubah tergantung hasil review. Sedangkan metode penghitungan dalam ISSI sama dengan metode yang diterapkan pada indeks BEI lainnya, dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar penghitungan.   


0 comments:

Posting Komentar