DPRD Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalbar mulai menentukan Rancangan Peraturan Daerah/Raperda prioritas, untuk menjadi agenda pembahasan lebih lanjut pada Tahun 2011, baik Raperda yang diprakarsai oleh eksekutif maupun raperda inisiatif DPRD. Mengingat kedua lembaga memiliki Raperda masing – masing untuk ditindaklanjuti, sehingga perlu diselaraskan sesuai kebutuhan yang mendesak.
Ditemui seusai pertemuan di DPRD Kalbar Senin (02/05/22), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalbar, Marcellus Tjawan menyatakan, pembahasan awal dengan legislatif masih melihat secara umum, materi semua Raperda yang diusulkan. Belum mendiskusikan bagian substansi dari masing – masing Raperda.
Adapun jumlah Raperda yang diusulkan ke DPRD sebanyak 12 draf, antara lain ; Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda Retribusi dan Raperda Tata Ruang. Namun, tidak menutup kemungkinan hasil pembicaraan lebih lanjut, jumlah Raperda yang dibahas bertambah untuk mengakomodir keinginan dewan.
Dikonfirmasi, Anggota Badan Legislasi DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri menyatakan, semua Raperda yang diusulkan eksekutif, nantinya akan dipelajari secara mendalam. Jika memang tergolong Raperda baru, tentunya draf usulan harus dilengkapi dengan hasil kajian akdemik. Terkecuali Raperda untuk merevisi aturan lama, maka sepenuhnya diserahkan pada Tim Legislasi eksekutif. Seperti Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil - PPNS, untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 1986.
Lebih lanjut, Izhar Asyuri menyebutkan bahwa DPRD memiliki lebih dari 10 Raperda insiatif, dan 2 diantaranya termasuk Raperda lama, yang belum tuntas tahun lalu, yakni Raperda Tentang Pengelolaan Prolegda dan Raperda Tentang Kesehatan Reproduksi. Namun, Badan Legislasi DPRD telah menyepakati dari semua Raperda tersebut, nantinya dipilih paling banyak 7 Raperda saja, untuk menjadi prioritas dalam pembahasan lebih lanjut dengan eksekutif.
0 comments:
Posting Komentar