Rabu, 20 April 2011

PERBATASAN TINGGAL KESERIUSAN DAERAH BUKAN KOMITMEN PUSAT

Kendala utama Kabupaten Sintang untuk mengubah kawasan perbatasan sebagai beranda negara, sama dengan daerah lain yang memiliki wilayah perbatasan, yakni terbentur komitmen pemerintah pusat yang masih setengah hati dalam mengeluarkan kebijakan. Sehingga strategi pembangunan yang diusung Pemerintah Daerah dan masuk dalam RPJMD sejak Tahun 2005 lalu, masih berjalan di tempat. Meskipun belakangan payung hukum pengelolaan perbatasan diakomodir melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan - BNPP, namun hal itu dinilai belumlah ideal. Hal itu, diungkapkan Bupati Sintang Milton Crosby, dalam Dialog Interaktif di RRI Sintang Selasa (19/04/11). Menurutnya payung hukum untuk mempercepat pembangunan wilayah perbatasan, bukan diatur melalui Peraturan Presiden tetapi suatu Undang – Undang. Begitu pula anggaran yang diploting untuk pembangunan perbatasan, harus melalui anggaran khusus berbentuk Dana Alokasi Khusus – DAK Perbatasan, seperti DAK Pendidkan maupun DAK Kesehatan.
Di tempat yang sama anggota DPRD Kabupaten Sintang Lucius Nelis justru menilai bahwa payung hukum untuk mengelola perbasatan, sebenarnya sudah ada. Itu tersebut dalam UU Nomor 43 tahun 2008, dimana daerah yang memiliki perbatasan dengan negara tetangga, dapat membentuk badan pengelola perbatasan. Bahkan, penjabarannya pun sudah jelas, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2011. Persoalannya kini hanya tinggal keseriusan dari pemerintah daerah untuk merealisasikannya, bukan lagi membicarakan komitmen dari pemerintah pusat. 
Lebih lanjut, Lucius Nelis mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang terbukti lamban, dalam menindaklanjuti pembentukan Badan Pengelola Perbatasan, dibanding 4 Kabupaten lain di Kalbar. Dirinya menyontohkan Kapuas Hulu yang memperoleh angaran 30 milyar, untuk membangun kawasan perbatasan, bahkan Sambas mencapai 300 milyar rupiah dalam APBN Tahun Anggaran 2011. Untuk itu dirinya mengajak pihak eksekutif duduk satu meja membahas persoalan ini dan segera membentuk Badan pengelolaan perbatasan, bukan lagi memperdebatkan aturan yang sudah ada dan telah jelas isinya. 


0 comments:

Posting Komentar