Sabtu, 16 April 2011

BKN REKOMENDASIKAN 2 ALTERNATIF BAGI PENYELESAIAN PENERIMAAN CPNS KUBU RAYA

PONTIANAK. Polemik Penerimaan CPNS Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010, potensial memicu konflik yang lebih besar. Sebab Badan Kepegawaian Nasional/BKN merekomendasikan 2 alternatif pada Kementrian PAN Birokrasi dan reformasi, untuk menyelesaikan kisruh penerimaan CPNS Kubu Raya, sekaligus sebagai sanksi atas pelanggaran administrasi dari pemerintah setempat dalam proses pengadaan CPNS. Kedua alternatif sama – sama memberatkan pemerintah Kubu Raya dan juga berdampak buruk bagi sebagian CPNS yang dinyatakan lulus tes. Dihubungi via ponsel Jum`at malam (16/04/11) Kepala BKD Kalbar Robertus Isdius membenarkan, jika pihaknya dua hari lalu telah menerima surat tembusan dari BKN kepada Kementrian PAN. Surat berisikan dua alternatif untuk menyelesaikan kisruh pada penerimaan CPNS Kubu Raya. Pointer pertama memutuskan dari 236 CPNS yang dinyatakan lulus tes oleh Panitia Penyelenggra, cuma 24 CPNS yang dinyatakan lulus oleh BKN. Pointer kedua memutuskan penerimaan CPNS Kubu Raya harus diulang. Tetapi Isdius belum dapat menjelaskan secara mendetail, kenapa hanya 24 CPNS saja yang direkomendasikan lulus oleh BKN. Karena dirinya juga masih menunggu turunnya putusan final dari Menteri PAN.  
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah/LPPD Kalbar Dede Junaidi menyatakan, dari dua alternatif yang diajukan BKN ke Kemen PAN, dirinya lebih cenderung menyetujui alternatif kedua, yakni membatalkan Penerimaan CPNS tersebut dan mengulang penerimaan CPNS Kubu Raya Tahun 2010. Dirinya mengakui dampak sosial dan hukum yang bakal terjadi kedepannya, jika salah satu dari dua alternatif tersebut diterima Kabupaten Kubu Raya. Konflik bukan hanya terjadi antara CPNS yang telah lulus dengan pihak pemerintah, namun juga antara CPNS yang tidak lulus dengan yang lulus. Bahkan, antara CPNS yang dinyatakan lulus tes Pemerintah Kubu Raya, dengan 24 CPNS yang masuk dalam alternatif pertama dari rekomendasi BKN tadi. Menurut Dede, Hal ini adalah konsekuensi dari pelanggaran administrasi negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, karena tidak mengindahkan surat Men PAN agar berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalbar, untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengadaan soal ujian tertulis.
Di bagian lain, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Musni Khalib ketika dihubungi melalui ponsel mengaku berada di Kota Makassar Sulsel, dan belum mengetahui adanya rekomendasi dari pusat. Untuk itu dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh.

1 comments: