Senin, 14 Maret 2011

TERTIBKAN PEMEGANG IUP TIDAK AKTIF

Anggota DPRD Kalbar M. Syafrani mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, menurunkan tim untuk menelusuri investor yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan – IUP, namun belum beroperasi di lapangan. Dikhawatirkan ada pengusaha pemegang IUP sengaja menyatakan belum beroperasi, untuk menghindari kewajiban membayar retribusi atau setoran pajak pada Pemerintah. Hal itu diungkapkan Syafrani dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11). Menurutnya, jika memang terbukti adanya manipulasi data menyangkut eksploitasi dari Kusa Pertambangan, maka Pemerintah harus menindak tegas dengan mencabut IUP yang telah diterbitkan. 
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Agus Aman Sudibyo mengungkapkan, ” telah berkoordinasi dengan instansi terkait di seluruh Kabupaten, untuk menelusuri alamat kantor penanamam modal yang mengantongi IUP. Hasilnya, ternyata sebagian diantara alamat yang terdata di instansi pemerintah, tidak ditemukan lagi saat penelusuran. Sehingga Pemerintah belum mengetahui secara pasti kendala yang dihadapi investor, apakah terkendala proses administrasi atau persoalan teknis di lapangan. 
Lebih lanjut, Agus Aman menyatakan, penertiban laporan kegiatan pertambangan dari para pengusaha pemegang IUP, juga menjadi prioritas dalam program kerja tahun 2011. Sebab, banyak pemegang IUP yang tidak menyerahkan laporan bulanan maupun tri wulan, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang. Pelaporan dimaksudkan untuk kepentingan pengawasan dan audit tim optimalisasi penerimaan negara. Berdasarkan catatan terdapat sekitar 637 IUP yang diterbitkan di Kalbar, terdiri dari 39 IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi dan sebanyak 598 IUP diterbitkan Kabupaten. Dari jumlah tersebut, 388 diantara pemegang IUP telah beroperasi, sisanya sebanyak 349 pemegang IUP dinyatakan tidak aktif.  

0 comments:

Posting Komentar