Senin, 14 Maret 2011

CERMATI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI MELALUI TANKI MOBIL

Pengawasan secara cermat terhadap kapasitas tanki BBM angkutan umum maupun kendaraan pribadi, sudah seharusnya dilakukan Pemerintah, Pertamina maupun pengelola SPBU di Kalbar. Hal ini untuk mencegah pemilik moda transportasi maupun oknum masyarakat, menimbun BBM bersubsidi dengan memperbesar tanki kendaraan. Anggota Komisi C DPRD Kalbar Andy Aswad mensinyalir adanya praktik penimbunan BBM dengan modus memperbesar tanki BBM kendaraan, sehingga mempengaruhi stok BBM di SPBU. Sebab, dirinya pernah menyaksikan sebuah mobil Isuzu Panther mengisi BBM jenis Solar di SPBU mencapai 120 liter, melebihi kapasitas tanki di mobil sebanyak 45 liter. Disinyalir ada tanki tambahan di mobil tersebut, sehingga mampu menampung BBM melebihi volume tanki yang seharusnya. Sinyalemen tersebut, diungkapkan Andy dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11).  Untuk itu Andy meminta pihak Pertamina dan pengelola SPBU, mengarahkan para karyawan untuk lebih teliti dalam pengisian BBM. Sekaligus meningkatkan pemahaman para petugas di setiap SPBU, menyangkut klasifikasi jenis kendaraan serta volume setiap tanki mobil. Meskipun kelihatannya sepele, namun praktik semacam itu tetap menyalahi aturan dan tidak menutup kemungkinan, merupakan suatu modus untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Menyikapi hal itu, Sales Representatif Pemasaran BBM Ritail VI PT. Pertamina wilayah Kalbar, John Khaidir merespon positif masukan yang disampaikan kalangan legislatif, dan berjanji untuk melakukan komunikasi dengan para pengelola SPBU. Namun, secara teknis, sebenarnya Pertamina telah melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM melalui SPBU, termasuk memasang alat pengukur atau kalibrasi dispencer di setiap unit SPBU. Alat ukur yang dipasang selalu diperiksa oleh instansi terkait agar tetap akurat, untuk melindungi konsumen maupun produsen.
Lebih lanjut, John Khaidir menyatakan, pengawasan ketat oleh Pertamina, bukan hanya difokuskan pada SPBU, pengisian BBM ke angkutan umum, namun juga pada pendistibusian BBM ke daerah menggunakan mobil tanki. Bahkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya pengurangan muatan BBM oleh supir tanki, dengan modus kencing di jalan. Pihak pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap praktik pemindahan BBM secara ilegal, karena masuk dalam kategori tindak kriminal pencurian yang merugikan konsumen.   






0 comments:

Posting Komentar