Jumat, 25 Maret 2011

SK CPNS KKR 2011 TUNGGU HASIL EVALUASI PUSAT

PONTIANAK. Ketidakjelasan SK pengangkatan 236 CPNS di Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru, menyusul keputuan Pemerintah pusat untuk menurunkan Tim investigasi. Tim beranggotakan unsur BKN dan Kementrian PAN ini, ditugaskan untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan CPNS Kubu Raya 2011, mulai dari usulan formasi, pengadaan dan penggandan soal, pelaksanaan ujian, pemeriksaan ulang lembar jawaban setiap peserta yang dinyatakan lulus hingga kerjasama dengan pihak ketiga. 
Dalam jumpa pers seusai mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya Kamis (24/03/11) Deputy Kepala Pendendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnady mengatakan, evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidak indikasi penyimpangan dalam proses perekrutan CPNS di Kubu Raya. Sebab, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa pihak meragukan kemurnian hasil seleksi CPNS, termasuk pelaksanaannya yang tidak di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi. Apalagi hingga saat ini proses pemberian NIP dan SK pengangkatakan para CPNS, juga belum diterbitkan bupati setempat. Diakui, proses pemeriksaan membutuhkan waktu, sehingga semakin memperlambat proses terbitnya SK CPNS, namun, hal itu merupakan konsekuensi dari kekacauan dalam proses penerimaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kubu Raya Hussein Syawik mengelak untuk berkomentar lebih jauh, terkait kedatangan tim pusat untuk mengevaluasi proses perekrutan CPNS 2011. Dirinya meminta persoalan tersebut ditanyakan langsung pada Tim yang diturunkan, karena permasalahan mengenai SK CPNS Kubu Raya telah diambil alih pusat. 
Di bagian lain, Kepala BKD Provinsi Kalbar Robertus Isdius menyatakan, masalah CPNS Kubu Raya bakal dibahas di tingkat pusat dengan melibatkan Kementrian dan lembaga terkait. Namun, kepastian jadwalnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Robert menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi tidak pernah dilibatkan dalam proses peneriman CPNS Kubu Raya, sehingga menimbulkan pertanyaan dari Pemerintah Pusat. Padahal secara normatif harus ada koordinasi dengan gubernur. Mekanisme perekrutan yang mengabaikan aturan Kementrian PAN dan BKN ini, berdampak pada SK pengangkatan CPNS yang hingga kini belum diterbitkan. 


0 comments:

Posting Komentar