Minggu, 30 Januari 2011

TINGKATKAN KKK DI KALBAR

Pemerintah Provinsi Kalbar telah melaksanakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - KKK untuk tahun 2011, yang merupakan wujud dan implementasi dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Secara nasional KKK dicanangkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama sebulan penuh, mulai dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2011. Ditemui di Kota Pontianak, Selasa (25/01/11) Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Disnakertrans Provinsi Kalbar HJ. Simamora, menuturkan bahwa pelaksanakan KKK, merupakan salah satu aspek penting perlindungan terhadap pekerja. Karena berpengaruh pada suasana, keselamatan, kesehatan dan produktivitas kerja. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, menghindari terserang penyakit di tempat kerja serta menghindari terjadinya berbagai bahaya lainnya.
Lebih lanjut, HJ. Simamora menjelaskan, ” KKK wajib diberlakukan pada semua tempat kerja, tanpa membedakan klasifikasi perusahaan. Disamping peraturan perundang – undangan, kewajiban terhadap penerapan KKK merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Namun, diakui dalam implementasinya masih belum dapat menyentuh semua elemen atau objek KKK. Dari hasil evaluasi terhadap tingginya angka kecelakan kerja di Kalbar, hampir 80 % diakibatkan oleh faktor manusia. Terutama keahlian atau skill yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja. Kemudian alat pelindung diri dan peralatan kerja yang tidak sesuai dengan standar KKK. Untuk itu, pihak Disnakertrans akan meningkatkan aspek pengawasan, dengan memonitor seluruh objek KKK di tempat kerja. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka selanjutnya dibuat nota pemeriksaan, untuk mempersyaratkan perusahaan agar segera mematuhi KKK. Namun, jika sampai 3 kali nota pemeriksaan tidak diindahkan, maka diproses secara verbal melalui BAP untuk dilanjutkan ke Pengadilan. Sebab mengabaikan KKK atau UU Nomor 1 Tahun 1970 termasuk tindak pidana pelanggaran.

0 comments:

Posting Komentar