Pemerintah Provinsi Kalbar belum dapat mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009, Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sebab, sejak diterbitkan setahun lalu ”Kalbar belum menerima Peraturan Pelaksana dari Pemerintah Pusat sebagai acuan implementasi di daerah. Secara prinsip dari aspek administrasi pemerintahan hal ini mengakibatkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional – BKKBN, juga belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur Kalbar Cornelis MH., saat menyampaikan laporan Akhir tentang Penyusunan Raperda SOPBD pada Sidang Paripurna di DPRD Kalbar Senin (15/11/10). Kondisi inilah yang menyebabkan Pemerintah Provinsi dan Pansus Raperda Penyusunan SOPD DPRD, terpaksa menangguhkan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah. Sehingga masih tetap mempertahankan eksistensi Biro Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di bagian lain, Cornelis menyatakan Pemerintah Provinsi dan Pansus Raperda SOPBD DPRD, telah menyetujui perombakan SOPBD sebagai penyembpurnaan terhadap perangkat organisasi daerah. Yakni pemisahan fungsi Humas dan Protokol dari Biro Umum, yang selanjutnya menjadi Biro Humas dan Protokoler. Keputusan ini dinilai relevan dan rasional karena beban kerja Biro Umum menjadi bertambah, sebagai akibat penampungan fungsi pengelolaan Keuangan dan Asset di Sekretariat Daerah. Kemudian merubah tugas, fungsi dan peningkatan eselonering Satuan Polisi Pamong Praja - Satpol PP.
Perubahan SOPD secara terbatas ini ditempuh Pemerintah Daerah dengan merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2008, sesuai amanat Undang – Undang sekaligus menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri serta hasil audit BPK Kalbar pada Tahun Anggaran 2009.
0 comments:
Posting Komentar