Minggu, 15 Agustus 2010

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERPENJARA


Adanya regulasi dari Menteri Kehutanan yang melarang eksploitasi kawasan hutan lindung di wilayah perbatasan Kalbar – Serawak Malaysia, telah menghambat Pemerintah Daerah untuk mengembangkan wilayah. Terutama pembangunan sarana infrastruktur jalan yang memang harus melintasi kawasan konservasi, untuk membuka keterisolasian wilayah. 
Demikian penegasan bupati Sanggau Setiman H. Sudin di hadapan Komisi I DPR RI di Balai Petitih Senin (02/08/2010), terkait regulasi dari Kementrian Kehutanan yang dinilai kaku dan memberatkan pemerintah dan masyarakat. Larangan tersebut menyebabkan masyarakat pedalaman yang tinggal di dalam kawasan hutan, tetap terisolasi dan terbelenggu dalam kemisikinan serta kebodohan. Bahkan, terkesan masyarakat terpenjara di negerinya sendiri, akibat aturan dari Pemerintah Pusat yang terlalu mengekang.
Menyikapi hal itu, Ketua Tim Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel mengatakan percepatan pembangunan di perbatasan, bukan sepenuhnya tanggungjawab kementrian dalam negeri, namun semua kementrian terkait. Untuk itu, program pembangunan kawasan perbatasan harus teritegrasi, termasuk melibatkan partisipasi pihak swasta.   
Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu menggagas konsep pengembangan perkebunan kelapa sawit di sepanjang perbatasan Kalimantan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tinjauan kemanan negara. Namun, pola Suistainable Consevation Development tersebut, mendapat tantangan dari sejumlah Organisasi Non Pemerintah – NGO, mengingat di kawasan perbatasan terdapat 3 Taman Nasional yakni Betung Karihun, Danau Sentarum, Kayan Mentarang serta Cagar Alam Gunung Nyiut. 

0 comments:

Posting Komentar