Minggu, 15 Agustus 2010

INDIKASI KORUPSI DALAM PENGADAN PIN EMAS

Kalangan DPRD Kalbar mempertanyakan Pin atribut, yang diadakan oleh Sekretariat DPRD, bagi seluruh anggota dewan. Pasalnya, Pin atribut yang telah dibagikan kepada 55 anggota DPRD, terbuat dari emas 16 karat dan berat sekitar 3,5 gram. Berbeda dengan hasil pembahasan internal DPRD pada saat penyusunan APBD Tahun 2010, dimana Pin atribut harus terbuat dari emas 22 karat dan berat 10 gram. Sementara, biaya yang dianggarakan untuk pengadaan Pin atribut, sebesar Rp. 320. 000 per gram. 
Ditemui di ruang Fraksi PPP Senin (09/08/2010), anggota DPRD Kalbar Ali Akbar menilai telah terjadi indikasi penyimpangan keuangan dalam pengadaan Pin atribut bagi anggota Dewan. Untuk itu, dirinya meminta Pimpinan DPRD segera menindaklanjuti persoalan ini, sehingga dapat diketahui secara jelas kenapa pin yang dipesan, berkurang berat dan kadar emasnya. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan 2 atribut dewan lainnya, yang sudah 10 bulan belum juga dibagikan Sekretariat DPRD yakni, topi serta papan nama anggota dewan.
Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surachmat mengaku baru mengetahui, jika kadar dan berat emas Pin atribut yang dipesan ternyata berkurang. Namun` dirinya berjanji segera memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan – PPTK, yang diberi kewenangan dalam pengadaan Pin atribut anggota DPRD, melalui proses lelang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar Minsen SH. mengatakan akan menindaklanjuti temuan ini, Namun, dirinya meminta persoalan ini tidak terlalu dibesar – besarkan dan tidak buru – buru mengatakan ada indikasi korupsi. Karena, mungkin saja harga emas per gram yang dianggarkan pada saat penyusunan APBD, ternyata di bawah harga ketika Pin tengah diproduksi. Sehingga untuk menyesuaikan harga emas dengan anggaran, pantia lelang terpaksa mengurangi kadar dan berat Pin emas bagi anggota DPRD. Apalagi, harga emas sendiri relatif fluktuatif.

0 comments:

Posting Komentar