Rabu, 14 Juli 2010

LANDASAN HUKUM BAGI PAJAK AIR PERMUKAAN


Pansus IV DPRD Kalbar tengah merumuskan Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu sektor yang tengah dijajaki untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak air permukaan. Ditemui Rabu (14/07/10) anggota Pansus IV DPRD Kalbar Dedy Arfian mengatakan,” kini tengah dirancang konsep sebagai landasan hukum, serta klasifikasi kegiatan usaha atas pemanfaatan air sungai Kapuas. Teknisnya, setiap perusahaan yang menggunakan air di sepanjang sungai Kapuas, nantinya bakal dipasang alat ukur atau meteran air, untuk mengukur kubikasi pemakaian air. Untuk kegiatan usaha maka dikenakan pungutan sebesar 20 rupiah per kubik atau pajak 20 persen. Sedangkan untuk PDAM tetap dipungut tarif sebesar 10 rupiah per kubik atau dikenakan pajak 10 persen. Sementara itu` untuk pajak air kemasan masih dalam pembahasan Pansus IV DPRD.
Lebih lanjut Dedy arfian mengatakan DPRD juga berupaya agar Pajak Rokok, dengan besaran 10 % dari cukai rokok diberlakukan lebih cepat. Kalau dapat pada tahun 2012, sehingga tidak perlu menunggu hingga tahun 2014. Untuk itu` DPRD Kalbar bakal menjalin komunikasi dengan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, baik melalui Asosiasi Pemerintah Daerah (APSI) maupun Asosiasi Dewan agar regulasi tersebut segera terealisasi.  
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, selain pajak air permukaan dan pahak rokok, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak yakni ; Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB serta Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/PBBNKB.

0 comments:

Posting Komentar