Sabtu, 17 Juli 2010

4 RAPERDA DISYAHKAN DPRD KALBAR


Sidang Paripurna VI masa persidangan II DPRD Kalbar Jum`at (16/07/10), mengesahkan 4 Raperda untuk menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut merupakan hasil rumusan dari 4 Pansus DPRD masing – masing ; Raperda Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minol), Raperda Tentang Penyertaan Modal Pada Bank Kalbar, Raperda Tentang Perusda Aneka Usaha serta Raperda Tentang Pajak Daerah. Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD, dokumen pengesahan kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kalbar Minsen SH. Kepada Gubernur Kalbar, yang diwakili Plt. Sekda Moses Hermanus Munsin. Dalam Pandangan Akhir gubernur, “yang dibacakan MH. Munsin,” dijelaskan jika Pemerintah Provinsi memandang perlu mengendalikan peredaran minol. Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam PP nomor 38 tahun 2007, maka peredaran minol diserahkan kewenangannya pada Pemerintah Kabupaten Kota, sedangkan pengendaliannya berada di bawah Pemerintahan Provinsi. Namun` Perda minol bukan saja untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran, tetapi idealnya juga mendukung sektor kepariwisataan daerah. Khusus untuk minol tradisional, maka produksinya harus memiliki izin dari Bupati Walikota, serta memenuhi standar mutu dari Departemen Kesehatan RI. Dan standar mutu tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah, Tentang Peredaran Pengendalian Miuman Beralkohol. Setiap orang dilarang untuk memproduksi dan mengedarkan minol tradisonal, kecuali untuk keperluan upacara adat, ritual tertentu serta pengobatan.
Sedangkan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Kalbar, MH. Munsin menyebutkan pada Tahun Anggaran 2010 telah ditambah modal usaha sebesar 20 M. Hal ini dimaksukan agar Bank Kalbar lebih cepat mengembangkan kegiatan usaha dan semakin memperkuat sektor permodalan. Selain itu` semakin membuka peluang bagi Bank Kalbar untuk meningkatkan ekspansi usaha, baik dalam penyaluran kredit maupun jasa lainnya. Ditinjau dari segi rasio keuangan, dengan bertambahnya modal tentunya dapat meningkatkan Capital Adequacy Ratio – CAR yang akhirnya berimbas pada kinerja keuangan perbankan secara keseluruhan serta berdampak pada peningkatan PAD. Tercatat setoran modal Pemda pada Bank Kalbar hingga 31 Desember 2009 sebesar 111 M, sedangkan total keseluruhan mencapai 131 M. Sementara itu` menyangkut Perda Tentang Perusahaan Daerah, diharapkan Perusda Aneka Usaha dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu kelengkapan otonomi daerah, untuk meningkatkan PAD, sekaligus menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. Terakhir Perda Tentang Pajak Daerah bakal menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah menetapkan tarif pajak minimum dan maksimum, berdasarkan prinsip – pinsip keadilan, tanpa menggangu kegiatan usaha, memicu biaya ekonomi tinggi, menghambat mobilisasi penduduk, mengacaukan arus lalu-lintas barang dan jasa serta ekspor impor. Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor – PKB pribadi dihitung secara progresif terhadap pemilik kendaraan didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Perhitungan progresif dihitung terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sedangkan kurang dari roda empat tidak dikenakan pajak progresif. 

0 comments:

Posting Komentar