Jumat, 02 Juli 2010

KASAD ENGGAN KOMENTARI PENCURIAN BATU BARA

Kebenaran isu pencurian tambang batu bara oleh negara Malaysia, hingga kini masih menjadi suatu misteri. Meskipun telah mencuat sejak akhir tahun lalu, namun belum satu pun pihak yang dapat menjelaskan secara kongrit, mulai dari Pemerintah Daerah, pihak Kepolisian hingga institusi TNI. Ditemui seusai menghadiri acara silaturahmi dengan Muspida Kalbar di Pendopo Kamis malam (01/07/10), Kasad Jendral TNI George Toisutta enggan mengomentari lebih jauh tentang persoalan isu pencurian batu bara di perbatasan Kalbar – Serawak. Dirinya menegaskan benar atau tidak isu tersebut, merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menjawab, sebab penanganan secara hukum terhadap tindak kriminal bukan kewenangan TNI. ”Kalau ada yang melewati batas negara tentunya segera diambil tindakan tegas, termasuk penggunaan senjata, namun untuk penanganan secara hukum itu domainnya kepolisian, tegas kasad”. Pun kalau memang ada tentu segera dilaporkan TNI ke Pusat dan Menteri Luar Negeri pasti segera mengambil tindakan. Selama ini jika ada yang ketahuan melakukan pencurian, seluruh peralatan langsung diamankan’’
Terkait modus operandi dengan cara menggali terowongan bawah tanah yang menghubungkan kedua negara, Kasad sekali lagi mengatakan hal itu bukan kewenangan pihak TNI.
Sementara itu`gubernur Kalbar Cornelis mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran isu tersebut dan masih menunggu hasil penyidikan. Pemerintah Daerah sendiri telah melaporkan ke Pemerintah Pusat, dan jika nanti terbukti adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh pihak dari negara Malaysia, maka penanganan secara hukum diserahkan sepenuhnya pada Kementrian Luar Negeri.
Terkait tawaran Kasad, akan memberikan bantuan pada Pemerintah Daerah jika memang dibutuhkan, Cornelis mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, terutama ketika menghadapi situasi darurat, misalnya terjadi bencana alam.
Menyangkut Pembentukan Kodam XII Tanjungpura gubernur Kalbar Cornelis merespon positif, karena bakal memperpendek rentang kendali sebuah kebijakan. 

0 comments:

Posting Komentar