Selasa, 15 Juni 2010

TINGKATKAN PAD MELALUI OPTIMALISASI PAJAK DAN RETRIBUSI

Terbitnya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, memberikan Kalbar kesempatan untuk meningkatkan PAD dari sektor pendapatan pajak. Terbukti realisasi PAD dari tahun ke tahun menunjukkan trend peningkatan, dengan rasio pertumbuhan sejak tahun 2005 hingga 2009 rata – rata mencapai 17,78 %. Namun` hingga Mei tahun 2010, realisasi penerimaan dari Retribusi Daerah justru menunjukkan trend penurunan, karena baru mencapai 41, 26 % dari target. Ditemui di Kapuas Palace Hotel Selasa pagi (15/06/10), Plt Sekretaris Daerah Kalbar Moses Hermanus Munsin meminta seluruh instansi maupun unit kerja, yang realisasi penerimaannya masih rendah, agar lebih mengoptimalkan upaya yang berkaitan dengan pungutan retribusi di unit kerja masing masing. Terutama instansi penghasil retribusi yang realisasi penerimaannya, masih 0 %.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah – Dispenda Kalbar Darwin Muhammad mengatakan, “ upaya yang dilakukan untuk mendongkrak PAD adalah koordinasi yang sinergis dari seluruh pihak terkait, baik dari perspektif moril maupun materil. Mulai dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba Usaha Daerah hingga lain – lain Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan data dari Dispenda` realisasi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2010 hingga Mei, mencapai 314 M, atau sebesar 49,80 % dari target yang ditetapkan sebesar 630 M atau sebesar 46,99 %. Dengan rincian, Pajak daerah sebesar 231 M atau sebesar 46, 99 %, Retribusi Daerah sebesar 30 M atau 41, 26 %, Bagian Laba Usaha Daerah sebesar 34 M atau 125, 00 % serta lain – lain Pendapatan daerah sebesar 17 m atau 47, 60 %.

0 comments:

Posting Komentar