Selasa, 22 Juni 2010

TIM TERPADU TINJAU KE LAPANGAN

Proses panjang Revisi Tata Ruang wilayah Provinsi – RTRWP Kalbar, yang sempat tertunda selama 2 tahun lebih, ”mulai menunjukkan titik terang. Menyusul kedatangan Tim Terpadu bentukan Kementrian Kehutanan ke Kalbar, untuk meninjau tipologi wilayah yang mengacu pada hasil kajian Tim Teknis. Dihadapan gubernur dan bupati walikota se Kalbar di Balai Petitih (21/06/10), Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Planologi Kementrian Kehutanan, Basuki Karyaatmadja mengatakan, ” Tim terpadu terdiri dari puluhan tenaga ahli dari beberapa Kementrian terkait, serta unsur Pemerintah daerah, termasuk dari kalangan akademisi. Selain mengkaji wilayah yang diusulkan mengalami perubahan status peeruntukan lahan, Tim juga mempertimbangkan dampak ekonomis dan ekologis dari perubahan status kawasan.
Sementara itu` gubernur Kalbar Cornelis MH. meminta perubahan terhadap usulan RTRW di daerah, segera dikonsultasikan dengan Tim terpadu. Namun` usulan secara resmi ke Pemerintah Pusat, harus mengikuti prosedur yakni menyertakan rekomendasi dari gubernur.
Disamping mencakup perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, RTRWP Kalbar juga memuat perubahan antar fungsi kawasan hutan dan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi areal kawasan hutan. Jika draf RTRW yang diusulkan kemudian dinyatakan sinkron dengan kondisi di lapangan, dan memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, maka dokumen tinggal menunggu pengesahan DPR RI. Baru kemudian, Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan substansi kehutanan, yang menjadi dasar bagi Gubernur dan DPRD Kalbar, menyesuaikan revisi Peraturan Daerah menyangkut RTRW. Dan terakhir Perda tersebut, menjadi dasar Menteri Kehutanan untuk megeluarkan Surat Keputusan tentang Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Jika revisi telah rampung dan diperkuat melalui penetapan suatu Perda, maka menjadi kekuatan hukum yang mempedomani Pemerintah Kabupaten Kota, untuk menyusun Rencana Tata Ruang masing – masing.

0 comments:

Posting Komentar