Selasa, 22 Juni 2010

STRATEGI PENGAWASAN PERAIRAN 2011

Kawasan Laut Natuna, Laut Cina Selatan dan Selat Karimata berdasarkan perjanjian internasional/UNCLOS tahun 1982, telah ditetapkan sebagai Alur laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Sehingga ketiga perairan ini menjadi alur pelayaran bebas yang dapat dilayari oleh kapal – kapal niaga negara asing, menuju Samudra Hindia. Dengan kata lain sebagai pintu gerbang keluar masuknya kapal – kapal ikan negara asing, untuk memanfaatkan potensi sumber daya ikan Indonesia, baik secara legal maupun ilegal. Demikian paparan Gubernur Kalbar Cornelis MH, ketika membuka Rapat Kerja Teknis Perencanaan Pengawasan Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun 2011 di Hotel Orchadz Senin   (21/06/10).
Modus operandi dalam Illegal Fishing antara lain ; tidak memiliki izin, pemalsuan dokumen, pelanggaran daerah penangkapan, penggunaan alat tangkap terlarang, pemindahan ikan antar kapal di laut. Tercatat hingga bulan Juni 2010, sebanyak 50 unit kapal nelayan asing terjaring, karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Semua yang terjaring kemudian menjalani proses hukum sesuai UU No. 15 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dalam penegakan hukum di bidang perikanan, Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk memberantas Illegal Fishing, sehingga menuntut adanya kesiapan dari semua pihak terkait, yakni ;
a.  Sanksi hukum yang berat bagi pelaku pida perikanan, sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan mencegah kejadian yang sama terulang.
b.  Komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelangggaran, sehingga menutup celah hukum yang dapat dipergunakan oleh tersangka untuk meringankan hukuman ataupun lolos dari jeratan hukum.
c.   Meningkatkan sinergitas fungsi dan tugas instansi terkait, dalam penanganan tindak pidana perikanan, sehingga diperoleh kinerja yang maksimal dalam penegakan hukum di bidang perikanan.  
Di bidang pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik di perairan laut maupun perairan umum, antara lain ; operasional pengawasan kapal ikan, pengawasan ekosistem laut dan perairan umum, pengawsan budidaya ikan sertya pengawasan pengolahan, pengangkutan maupun distribusi perikanan.
Sementara, pengawasan keluar masuk di pintu perbatasan darat antar negara, Kalbar Indonesia – Serawak Malaysia, Kalbar telah membentuk Pos Pengawasan Perikanan Terpadu. Lembaga yang dibiayai melalui APBD Kalbar ini, dilengkapi dengan Laboratorium Mutu Hasil Perikanan, sehingga hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan uji mutu produk untuk mengetahui keamanan produk bagi kesehatan. Kendati demikian, Pemerintah Daerah masih menemui kendala dalam efektifitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yakni ; terbatasnya SDM (Pengawas Perikanan & PPNS) baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kemudian sarana dan prasaranan yang belum mendukung serta alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan operasional yang juga masih minim.  

0 comments:

Posting Komentar