Rabu, 09 Juni 2010

PERDA MINOL JUGA ATUR MINUMAN TRADISIONAL

Pasca study banding ke Provinsi Bali, Pansus II DPRD Kalbar memiliki rujukan, untuk menyusun Raperda Tentang Minuman Beralkohol - Minol. Bukan saja memuat aturan hukum mengenai Pengaturan, Pengawasan maupun Peredaran Minol. Namun` juga landasan hukum bagi Pemerintah Daerah menjadikan produk Minol, bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah – PAD.
Ditemui Senin (07/06/10), anggota Pansus II DPRD Kalbar Thomas Alexander mengatakan, “selama ini Pemerintah Daerah hanya mendapatkan sumbangan dari Asosiasi Pengusaha Minol sekitar Rp. 150. 000. 000,- per tahun. Idealnya Pemerintah Daerah mengambil Fee dari percetakan hologram yang ditempel pada setiap kemasan produk Miras, dan kontrak percetakan hologram dilakukan melalui tender terbuka oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Seperti Bali yang mendapatkan pemasukan sebesar 25 Milyar per tahun, dari kontrak percetakan Hologram.
Hal senada juga diungkapkan rekan sesama anggota Pansus II DPRD Krisantus Kurniawan. Namun` dirinya mengusulkan agar Perda Minol nanti, bukan hanya mengatur peredaran minuman keras produksi perusahaan, namun juga mengatur peredaran minuman tradisional khas Kalbar seperti Arak maupun Tuak. Namun` minuman tradisional yang dipasarkan harus memenuhi standar kemasan dan memiliki merk produk.
Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang kini tengah direvisi Pansus II DPRD Kalbar, sebelumnya sempat menimbulkan protes dari kalangan pengusaha. Karena salah satu poin dari Perda tersebut, mewajibkan produsen minuman beralkohol, menyantumkan label alkohol dapat merusak kesehatan pada setiap produk yang dipasarkan. Sama halnya dengan label merokok dapat merusak kesehatan, yang tertera dalam setiap bungkus rokok.

0 comments:

Posting Komentar