Rabu, 09 Juni 2010

DISPENDA DINILAI TIDAK TRANSPARAN

Pansus IV DPRD Kalbar tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah – Raperda, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dari 5 kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB serta Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/PBBNKB, tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah – PAD. Namun` upaya Pansus untuk merumuskan landasan hukum terkendala, akibat tidak memiliki data akurat tentang jumlah kendaraan bermotor di Kalbar, berikut klasifikasi kendaraan.
Ditemui` Selasa (08/06/10), anggota Pansus IV DPRD Kalbar Sabirin menyesalkan, sikap Dinas Pendapatan Daerah yang belum menyerahkan data, mengenai jumlah peredaran Kendaraan bermotor di Kalbar. Padahal` telah diminta oleh Badan Anggaran DPRD sejak bulan Februari lalu, ketika RAPBD Kalbar tahun 2010 masih dalam tahap pembahasan.
Lebih lanjut` Sabirin mengatakan Pansus IV juga tengah menjajaki kemungkinan, pajak pemanfaatan Air Permukaan. Study banding ke kota Semarang Jawa Timur beberapa hari lalu, menjadi masukan bagi Pansus IV untuk menyusun Raperda tentang pajak Air Permukaan. Seperti kota Semarang yang mendapatkan pemasukan sebesar 6 milyar rupiah per tahun, dari pajak Air Permukaan.
Namun` pajak Air Permukaan hanya diberlakukan pada kegiatan usaha yang bersifat komersil. Selama ini pemasukan daerah dari pemanfaatan Air Permukaan dari sejumlah Perusahaan, masih terbatas pada sumbangan sukarela. Antara lain` sumbangan dari PT. Sumber Jantin di Pontianak Utara sebesar 500 ribu rupiah perbulan, dari penggunaan air sungai Kapuas. Kendati demikian` dirinya mengatakan finalisasi tentang regulasi Pajak Air Permukaan, memerlukan kajian khusus, termasuk melibatkan tim ahli. Sedangkan Pajak Rokok baru dapat diberlakukan pada tahun 2014 mendatang, dengan besaran 10 % dari cukai rokok.

0 comments:

Posting Komentar