Rabu, 09 Juni 2010

BAIDURI – PAMERO ADUKAN 7 PELANGGARAN PEMILUKADA

Pasca Pemungutan Suara yang digelar 19 Mei lalu, menyisakan ganjalan bagi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu Baiduri – Anton Pamero. Berbagai pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilukada, dinilai pasangan nomor urut enam ini telah merusak pesta demokrasi yang digelar. Ironisnya` pelanggaran yang terjadi mulai dari politik uang, intimidasi, serta keterlibatan beberapa oknum PNS untuk memenangkan salah satu pasangan calon, justru tidak pernah ditemukan oleh Panwascam, sehingga menimbulkan pertanyaan.
Ditemui Rabu sore`(09/0/10) Baiduri menyebutkan belasan pelanggaran selama Pemilukada yang dilakukan kubu pasangan calon AM. Nasir – Agus Mulyana telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu. Namun` dirinya menolak jika pengaduan yang disampaikan, sebagai bentuk kekecewaannya atas kekalahan dalam Perolehan suara. Jika kemudian laporan yang disampaikan, semuanya disinyalir dilakukan oleh kubu pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, menurutnya hal itu secara kebetulan saja. 
Sementara itu` dihubungi via Ponsel Kuasa Hukum Pasangan calon Baiduri – Anton Pamero M. Hardi Marhaen menyebutkan, dari 14 laporan yang masuk ke Panwaslu, 3 diantaranya telah ditindak lanjuti melalui Penegakkan Hukum Terpadu - Gakkumdu. Bahkan` 2 kasus telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yakni praktek politik uang di Kecamatan Buyan Tanjung dan Putussibau Selatan. Sedangkan kasus yang sama di Kecamatan Nanga Kalis, masih dalam proses penyidikan.

0 comments:

Posting Komentar