Kamis, 20 Mei 2010

SEBAGIAN BESAR PENGADUAN KE PANWASLU TIDAK LENGKAP


Tidak lengkapnya unsur laporan merupakan kendala utama Panwaslu Kabupaten Sekadau menindaklanjuti pelanggaran Pemilukada ke Gakkumdu. Sehingga terkesan Panwaslu lamban menangani pengaduan, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara. Belasan pengaduan yang disampaikan pelapor kadangkala baru sebatas lisan, tidak membuat laporan resmi, “bahkan ada yang hanya melalui telepon seluler. 
Ditemui Kamis (20/05/10) Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sekadau Marselinus Oktavianus menyebutkan, dari 4 laporan yang masuk baru 1 pengaduan yang dapat ditindaklanjuti yakni, kasus mobilisasi anak – anak di bawah umur untuk menyoblos. Sedangkan sisanya belum memenuhi unsur kelengkapan suatu laporan. Berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 setiap pengaduan masuk, menyangkut Pemilukada harus memenuhi beberapa unsur yakni ; pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis kejadian dan saksi minimal  2 orang. 
Terkait aksi pengerahan remaja di bawah 10 umur yang masih berstatus pelajar, untuk menyoblos di TPS 12 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, pada pemungutan suara Rabu lalu, “kini kasusnya telah ditangani aparat kepolisian, menyusul pelimpahan kasusnya oleh pihak Panwaslu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kesepuluh remaja dan sang supir, mereka diajak dan difasilitasi oleh seorang oknum untuk menyoblos, “namun tidak mengarahkan ke salah satu pasangan calon. 
Dikonfirmasi, Kapolres Sekadau AKBP Adeyana Supriyana mengakui hasil penyidikan telah mendekati penetapan tersangka. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan nama atau inisial oknum tersebut. Dirinya hanya mengatakan bahwa oknum pelaku bukan berasal dari tim kampanye 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati, sehingga pelanggaran tidak dapat dialamatkan pada kandidat pemilukada.
Sementara itu` Ketua KPU Kabupaten Sekadau Subandrio menegaskan jika undangan maupun kartu pemilih yang dipergunakan remaja di bawah umur untuk menyoblos, bukan kesalahan dalam pendataan maupun pendistribusian logistik. Formulir C – 4 atau undangan yang dipergunakan dapat saja diperbanyak oleh oknum atau pihak tertentu, yang sengaja ingin merusak proses Pemilukada di Kabupaten Sekadau. 
Subandrio enggan berkomentar lebih jauh tentang aksi mobilisasi anak – anak di bawah umur untuk menyoblos, namun dirinya mengakui tindakan tersebut merupakan suatu pidana pemilu. Dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya ke aparat kepolisian. 
Di bagian lain, perolehan suara sementara 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2010 – 2015, pasangan Simon Petrus – Rupinus masih menempati posisi puncak dengan perolehan 56. 359 suara atau 55, 5 %. Di posisi kedua pasangan Abun Ediyanto – Henry Lisar memperoleh 19. 580 suara atau 19, 3 %. Sedangkan posisi ketiga pasangan Stefanus Masiun - Muhammad  dengan perolehan 13. 157 suara atau 13, 0 % dan posisi keempat pasangan Pensong – Wilbertus Willy yang meraih 7. 974 suara atau 7, 9 %.  Kemudian posisi kelima ditempati pasangan non partai Dja`far A. Rahman – Yoseph Marcus dengan perolehan 4. 459 suara atau 4, 4 %.  Dari 125. 616 jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih tetap - DPT, total suara sah yang masuk baru mencapai 101. 537 suara atau 81 % dan masih menyisakan sebanyak 24. 079 suara.

0 comments:

Posting Komentar