Jumat, 21 Mei 2010

PPK MULAI GELAR RAPAT PLENO


7 PPK se Kabupaten Sekadau Jum`at (21/05/10) secara serentak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara, 5 pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam ajang pemilukada. Bahkan` PPK Sekadau Hilir dalam waktu relatif singkat sekitar 2 jam, berhasil menyelesaikan rapat pleno. Meskipun diwarnai insiden kecil, menyusul aksi protes kubu pasangan nomor urut 5 Dja`far A. Rahman – Yoseph Marcus, karena saksi menandatangani Berita Acara tanpa membawa surat mandat, namun hal itu tidak mengganggu proses pengesahan pleno. 
Pasalnya utusan tim kampanye pasangan nomor urut 5 yang membawa surat mandat terlambat datang, sedangkan pleno telah berlangsung dan tinggal penandatanganan Berita Acara. Ditemui seusai rapat pleno Ketua Panwas Kecamatan Sekadau Hilir Endang Sunarya mengatakan, seluruh peserta rapat pleno menyepakati toleransi waktu sekitar 1 jam, untuk menunggu kehadiran seluruh saksi. Sehingga pleno yang dijadwalkan pukul 08. 00 WIB, terpaksa diundur hingga pukul 09.00 WIB.
Ketua PPK Sekadau Hilir Abang Usman menambahkan rapat pleno dihadiri wakil dari Pawaslu, PPK, KPPS dan 3 orang saksi ; masing – masing pasangan Simon Petrus – Rupinus, Abun Ediyanto – Henry Lisar dan Dja`far A. Rahman – Yoseph Marcus.
Sementara itu, hasil penghitungan suara sementara 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2010 – 2015, pasangan calon Simon Petrus – Rupinus masih unggul dengan perolehan 56. 359 suara atau 55, 5 %. Disusul pasangan calon Abun Ediyanto – Henry lisar meraih 19. 580 suara atau 19, 3 % dan pasangan calon Stefanus Masiun – Muhammad memperoleh 13. 580 suara atau 19, 3 %. Kemudian pasangan calon Pensong – Wilbertus Willy memperoleh 7. 974 suara atau 7, 9 %.  Sedangkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan Dja`far A. Rahman – Yoseph Marcus memperoleh 4. 459 suara atau 4, 4 %.
Dari 125. 616 jumlah pemilih dalam DPT, total suara sah yang masuk bau mencapai 101. 537 suara dan masih menyisakan sebanyak 24. 079 suara.
Di bagian lain` hasil pemeriksaan aparat penyidik Polres Sekadau terhadap saksi dan 11 remaja di bawah umur untuk menyoblos di TPS 12 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, telah mengarah pada penetapan tersangka. Tersangka berinisial Ep (30 th) warga Sugai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, adalah supir yang mengangkut kesebelas anak – anak tersebut, dari salah satu asrama ke lokasi penyoblosan. 
Dari pengasuh di asrama berinisial Ros diperoleh keterangan bahwa tersangka meminta izin mengajak mereka untuk jalan – jalan, bukan untuk menyoblos di TPS 12. Sedangkan undangan dan kartu pemilih diperoleh tersangka dari seseorang yang tidak dikenal di pasar Sekadau, sekitar pukul 08. 00 WIB.          

0 comments:

Posting Komentar