Minggu, 23 Mei 2010

KPU SEKADAU REKRUT PETUGAS PPDP TIDAK PROFESIONAL

Meskipun tahapan Pemilukada Kabupaten Sekadau belum berakhir, dan masih menunggu pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU, namun berbagai persoalan yang muncul harus dievaluasi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan. Bukan hanya menyangkut pengaduan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati, namun juga proses pendataan para pemilih. Pasalnya` banyak warga yang mengaku tidak dapat menyoblos, akibat tidak mendapatkan undangan dan Kartu Pemilih. 
Ditemui Sabtu (22/05/10), Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sekadau, Marselinus Oktavianus menilai banyaknya warga yang tidak terdata, dipicu kacaunya sistem pemutakhiran data dari KPU. Dirinya menyontohkan di desa Tapang Perodah Kecamatan Sekadau Hilir, dimana sekitar 30 an warga termasuk dirinya terpaksa kehilangan hak suara, karena tidak tercantum dalam DPT. Ironisnya belasan anak - anak di bawah umur, justru tercatat sebagai pemilih. Marselinus menilai kekacauan dalam pendataan karena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih - PPDP, yang direkrut KPU tidak profesional dan asal comot. Dirinya pernah mempertanyakan persoalan ini kepada salah seorang mantan petugas PPDP, namun dengan santai sang petugas menjawab bahwa warga yang bersangkutan tidak berada di tempat. Menurut Marselinus seharusnya petugas PPDP berkoordinasi dengan RT maupun RW setempat, tentang keberadaan warga pada suatu wilayah, bukan langsung mencoret namanya dari Daftar Pemilih.  
Disinggung mengenai jumlah pengaduan yang masuk ke Panwaslu, Marselinus Oktavianus menyebutkan hingga saat ini tercatat 5 pengaduan, "yakni laporan pemasangan spanduk provokatif, pengrusakan baliho pasangan calon, indikasi keterlibatan Camat dalam Kampanye, mobilisasi anak - anak di bawah umur untuk menyoblos dan terakhir kasus pembukaan kotak suara oleh oknum malam sebelum penyoblosan. namun` dari kelima pengaduan, baru 1 yang dapat dirtindak lanjuti ke Gakkumdu., yakni pengerahan anak - anak di bawah umur untuk menyoblos di TPS 12 desa mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Sedangkan sisanya tidak memenuhi unsur kelengkapan suatu laporan. Sebab berdasarkan peraturan bawaslu nomor 20 Tahun 2009, setiap laporan menyangkut Pemilukada harus memenuhi  persyaratan adanya pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis kejadian serta 2 orang saksi.      
Di tempat terpisah bupati Sekadau menilai berbagai persoalan yang muncul selama tahapan Pemilukada, masih dalam batas kewajaran, dan hal itu merupakan dinamika politik serta warna demokrasi. Riak - riak kecil yang terjadi, tidaklah serta merta mencoreng ajang pemilukada. Simon mengatakan hasil Pemilukada tinggal menunggu proses penetapan pemenang melalui pleno di tingkat kelembagaan KPU.
Sementara itu, hasil penghitungan suara sementara 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2010 – 2015, pasangan calon Simon Petrus – Rupinus masih unggul dengan perolehan 57. 552 suara atau 55, 1 %. Disusul pasangan calon Abun Ediyanto – Henry Lisar meraih 19. 804 suara atau 19, 0 % dan pasangan calon Stefanus Masiun – Muhammad memperoleh 13. 427 suara atau 12, 9 %. Kemudian pasangan calon Pensong – Wilbertus Willy memperoleh 8. 056 suara atau 7, 7 %.  Sedangkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan Dja`far A. Rahman – Yoseph Marcus memperoleh 5. 551 suara atau 5, 3 %.
Dari 125. 616 jumlah pemilih dalam DPT, total suara sah yang masuk baru mencapai 104. 410 suara atau 83 %, sehingga masih menyisakan sebanyak 21. 206 suara.

0 comments:

Posting Komentar