Kamis, 13 Mei 2010

SATU PASANGAN ABSEN DEBAT KANDIDAT

Pelaksanaan Debat Kandidat yang digelar KPU Kabupaten Sekadau di Gedung DPRD Kamis (13/05/10), sedikit tercoreng menyusul absennya salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2010 – 2015. Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Pensong – Wilbertus Willy tidak hadir, tanpa alasan yang jelas ke pihak KPU. Padahal ajang debat kandidat merupakan tahapan Pemilukada, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009. 
Disamping sebagai sarana pembelajaran politik bagi masyarakat, ajang debat merupakan momen yang tepat bagi setiap pasangan calon yang bertarung untuk memamaparkan visi dan misi yang diusung kepada publik. Sekaligus memberi kesempatan bagi publik melalui pertanyaan para panelis untuk menguji program kerja yang diusung sert mengukur kemampuan intelektual setiap kandidat dalam suatu forum politik. 
Meskipun kemampuan seorang kandidat berorasi bukan menjadi jaminan jika yang bersangkutan bakal meraih kemenangan dengan mendulang suara terbanyak. Ditemui i sela – sela acara debat, Ketua KPU Sekadau Subandrio mengatakan, informasi yang diperoleh dari salah seorang  anggota Tim Kampanye Pensong – Wilbertus Willy, bahwa yang bersangkutan saat ini tengah berada di luar daerah. 
Namun` tidak ada sanksi hukum, terhadap calon bupati dan wakil bupati yang absent ataupun menolak debat kandidat. Sebab` tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap KPU menggelar debat, dan tidak ada kewajiban bagi setiap papsangan calon bupati dan wakil bupati mengahdiri forum debat.
Sedangkan menyangkut materi debat` salah seorang panelis dari Universitas Tanjungpura Pontianak Profesor AB. Tangdililing mengakui, materi pertanyaan masuk kategori medium, agar lebih mudah dimengerti oleh masyarakat. Dikhawatirkan jika pertanyaan terlalu menuntut jawaban mengulas atau mengupas suatu persoalan, justru sulit difahami masyarakat umum. Selain Tangdililing, 3 panelis lain yang diundang KPU Sekadau yakni Garuda Wiko, Yohannes Bahari dan Eddy Suratman, ketiganya dari Universits Tanjungpura.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 159 Tahun 2010, terdapat 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung masing – masing pasangan nomor urut 1. Pensong – Wilbertus Willy, nomor urut 2 . pasangan Abun Ediyanto – Henry Lisar, nomor urut 3 . pasangan Stefanus Masiun – Muhammad, nomor urut 4. pasangan Simon Petrus – Rupinus serta nomor urut 5, yang maju melalui jalur  perseorangan pasangan Ja`far A. Rahim – Yoseph Marcus. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap – DPT pada pemilukada tahun 2010 tercatat sekitar 125 ribu pemilih, turun sekitar 460 pemilih dibandingkan jumlah DPT pada pemilu legislative dan pemilu presiden 2009 lalu sekitar 126 ribu jiwa. Dan Sekadau termasuk salah satu dari 6 Kabupaten di Kalbar yang menggelar pemilukada serentak 19 April 2010.

0 comments:

Posting Komentar