Rabu, 26 Mei 2010

REVISI PERDA NO 2 THN 2008

Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha milik Pemerintah Provinsi Kalbar, kini menunggu kepastian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1988. Draf Raperda yang disampaikan eksekutif, pada Rapat Paripurna di DPRD Kalbar bakal mengurangi kewenangan Kepala Daerah sebagai Pemilik Perusda, dalam masalah yang bersifat teknis.
Kepala Daerah cukup menentukan kebijakan yang strategis, dan tidak terlalu jauh mencampuri manajemen bisnis layaknya sebuah perusahaan. Sebab` selama ini Kepala Daerah atau Gubernur terkesan mendominasi kebijakan manajemen perusda, dimana setiap kebijakan Direksi harus diketahui dan dilaporkan pada sang gubernur. Sehingga mata rantai keputuan begitu panjang, dan harus melalui proses seperti di birokrasi pemerintahan.
Ditemui Selasa (25/05/10) Direktur Perusda Aneka Usaha Paulus Flores mengatakan, idealnya perusda sebagai lembaga bisnis mandiri menentukan arah dalam hal menejemen bisnis, tanpa mengenyampingkan kebijakan strategis, guna menangkap peluang usaha yang ditawarkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Apalagi Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf b, melarang Kepala Daerah turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta, BUMN, BUMD maupun Yayasan.

0 comments:

Posting Komentar