Selasa, 04 Mei 2010

LAPORAN BLACK CAMPAGNE NIHIL

Meskipun indikasi praktik Black Campagne atau kampanye hitam mewarnai bursa pemilihan bupati dan wakil bupati Melawi peridode 2010 – 2015, namun hingga saat ini belum satu pun pihak yang menindak lanjuti secara hukum. Termasuk kasus pencemaran nama baik oleh seorang tokoh agama terhadap calon bupati nomor urut 4 H. Sukiman, juga belum ditindaklanjuti ke pihak penyidik.
Ditemui seusai Penyampaian visi & misi Calon Bupati dan wakil bupati di DPRD Melawi (02/05/10)` Ketua Panwaslu Melawi Ricardo Hutagaol mengaku, pihaknya belum menerima satu pun pengaduan menyangkut pelanggaran, mulai dari penetapan pasangan calon oleh Kpu hingga dibukanya masa kampanye.
Kalaupun ada pengaduan yang masuk, bakal diverifikasi oleh panwaslu untuk menentukan kasusnya termasuk klasifikasi pidana pemilu atau pidana umum. Jika hanya sebatas pelanggaran administrasi, maka cukup diselesaikan di tingkat kelembagaan KPU.
Sementara itu` Kapolres Melawi AKBP Raden Lucky Sulaksana mengatakan jika pelanggaran termasuk kategori pidana umum, maka langsung ditangani oleh pihak penyidik, terkecuali kasus pidana pemilu yang harus berdasarkan laporan dari pihak Panwaslu.
Di bagian lain` Raden Lucky Sulaksana mengatakan, “ untuk mengamankan pelaksanaan masa kampanye `pihaknya telah mengerahkan sekitar 240 petugas atau 2/3 dari kekuatan personil yang dibagi pada 3 zone. Sedangkan pengamanan khusus pada hari pemungutan suara 19 Mei mendatang, kekuatan Polres Melawi akan diback up sebanyak 90 personil dari Polda Kalbar.

0 comments:

Posting Komentar