Selasa, 04 Mei 2010

FRAKSI PAN TETAP BELA KEBIJAKAN BAILOUT CENTURY

Langkah KPK untuk memeriksa Wakil presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait dana bailout Bank Century sebesar 6,7 trilyun kembali menjadi perhatian publik, termasuk kalangan legislatif. Meskipun sebagian besar kekuatan partai politik di Senayan, menyatakan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tataran pembuat kebijakan, namun Fraksi PAN DPR RI tetap bersikukuh menyatakan tidak ada pelanggaran terindikasi pidana dalam bailout Bank Century.
Ditemui seusai silaturrahmi dengan masyarakat desa Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh Melawi (01/05/10) anggota fraksi PAN DPR RI H. Sukiman menyatakan kebijakan pemerintah untuk meloloskan Dana Bailout pada Bank Century, merupakan upaya menyelamatkan negara dari krisis ekonomi secara sistemik.
Jika kemudian dalam implementasinya ada penyimpangan, maka hal itu merupakan tindakan oknum yang menjalankan bukan pembuat kebijakan. Dirinya meminta kasus bank Centry tidak dipergunakan sebagai komoditas politik, untuk mendeskritkan atau menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa.
Sri Mulyani tersandung kasus Hukum menyusul keputusannya saat masih menjabat Ketua Komite Stabilitas Keuangan (KKSK), yang menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan sementara kepada Bank Century.
Sedangkan Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, diduga merekomendasikan adanya pengucuran dana sebesar 6, 7 trilyun rupiah bagi Bank Century. Bank yang telah dinyatakan sebagai Bank bermasalah, dan seharusnya tidak lagi berhak mendapatkan bantuan dari Bank Indonesia.

0 comments:

Posting Komentar