Minggu, 16 Mei 2010

2 PELANGGARAN PEMILU BELUM DAPAT DIPROSES

2 temuan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilukada di Kecamatan Sekadau Hilir, kini telah dilaporkan ke Panwaslu kabupaten Sekadau. Masing – masing pemasangan 3 Spanduk agitatif di desa Engkersik dan 1 baliho provokatif desa Sungai Ringin. 
Ditemui Minggu (16/05/10) Ketua Panwas Kecamatan Sekadau Hilir, Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 4. Simon Petrus – Rupinus, melaporkan adanya pemasangan spanduk yang mendeskritkan pasangan yang mereka usung. 
Ketiga spanduk berukuran 3 x 0,5 meter tersebut dipasang di Jalan Kayu Lapis KM 15, menyebutkan kandidat nomor urut 4. Simon Petrus yang menjabat sebagai bupati saat ini, “ telah gagal membenahi infrastruktur daerah, "sehingga tidak lagi layak memimpin Sekadau di masa mendatang. Sedangkan pelanggaran kedua adalah temuan baliho berukuran 1 x  0, 5 meter yang terpasang di Jalan Tamtama Sungai Ringin, berisikan klaim pasangan kandidat nomor urut 4. `jika  desa Sungai Ringin merupakan basis massa pendukung mereka.
Dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau Syamsul Muarif menyebutkan kedua pelanggaran, termasuk kategori pidana pemilu. Namun` kasusnya belum dapat diproses secara hukum, sebab tidak memenuhi persyaratan hukum yakni ; adanya pelapor, terlapor dan 2 saksi. Kendati demikian, pihaknya berjanji terus mengusut kedua kasus yang telah melanggar etika berkampanye tersebut.
Di bagian lain, sejak Minggu pukul 00. 00 WIB kabupaten Sekadau, memasuki masa tenang, dan seluruh tim kampanye masing – masing kandidat mulai memebersihkan segala atribut kampanye. Namun` di beberapa sudut kota Sekadau, berbagai atribut pasangan calon maupun parpol, masih terlihat menempel di dinding rumah, toko maupun bangunan. 
Sehingga Pihak KPU, Panwalu dibantu 5 personil Satpol PP turun langsung ke lapangan, membersihkan atribut yang masih melekat, terutama stiker bergambar pasangan calon.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

0 comments:

Posting Komentar